Soloraya
Jumat, 20 Oktober 2023 - 20:04 WIB

Langgar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Guru SMP di Wonogiri Kena Sanksi

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Dok. Solopos dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang guru SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Wonogiri mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar asas netralitas ASN jelang Pemilu 2024.

Guru itu sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri karena dinilai tidak netral dengan memihak salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Ada pun sanksi yang diberikan kepada guru tersebut yakni sanksi moral atau hukuman disiplin.

Advertisement

Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan laporan yang diterima Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah seorang guru SMP berstatus PPPK berinisial JS sudah diproses. Bawaslu telah menetapkan melalui pleno internal bahwa JS memenuhi syarat melanggar netralitas ASN.

Hasil pleno mengenai guru SMP di Wonogiri yang melanggar netralitas ASN dalam pemilu itu kemudian diteruskan kepada KASN. Menurut Joko, KASN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Wonogiri pada Sabtu (7/10/2023). 

Advertisement

Hasil pleno mengenai guru SMP di Wonogiri yang melanggar netralitas ASN dalam pemilu itu kemudian diteruskan kepada KASN. Menurut Joko, KASN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Wonogiri pada Sabtu (7/10/2023). 

“KASN sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran itu dalam keputusannya, yaitu yang bersangkutan diberi sanksi moral atau hukuman disiplin,” kata Joko saat ditemui Solopos.com di Kantor Bawaslu Wonogiri, Jumat (20/12/2023).

Joko menjelaskan JS dilaporkan oleh warga ke Bawaslu pada September 2023 lalu. JS dinilai telah menunjukkan keberpihakan pada salah satu parpol peserta Pemilu 2024. Keberpihakan itu ditunjukkan di depan umum pada acara sarasehan warga.

Advertisement

BKD Sebut Sanksi Sudah Diberikan

Berdasarkan rekomendasi KASN, yaitu pemberian sanksi moral atau hukuman disiplin, JS harus membuat pernyataan secara tertutup atau secara terbuka. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Joko menambahkan indeks kerawanan Pemilu Wonogiri masuk dalam kategori sedang. Artinya potensi pelanggaran Pemilu rawan terjadi di Wonogiri. Temuan pelanggaran yang kerap terjadi di Wonogiri ketika Pemilu maupun Pilkada yaitu netralitas ASN dan politik uang.

Karenanya, dua hal itu akan mendapatkan perhatian lebih dari Bawaslu pada Pemilu 2024. Dia menerangkan ketidaknetralan ASN itu beberapa kali ditemukan pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya. Ada sejumlah faktor mengapa ASN tidak netral, biasanya karena ada konflik kepentingan dan sikap pragmatisme terhadap posisi atau jabatan. 

Advertisement

Soal netralitas ASN itu, kata Joko, tidak perlu menunggu masa kampanye untuk bisa diproses jika ada temuan kasus. Hal itu lantaran dalam undang-undang ASN, mereka memang tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapa pun dalam Pemilu. Laporan ASN yang terindikasi tidak netral sebelum masa kampanye tetap bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, menyampaikan sudah menerima surat rekomendasi pemberian sanksi dari KASN ihwal salah satu guru PPPK melanggar netralitas ASN. 

“Sanksi yang diberikan sesuai rekomendasi dari KASN,” kata Joko singkat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif