SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memeriksa Kepala Desa atau Kades Jerukan Kecamatan Juwangi, Suprat, yang sebelumnya dinyatakan oleh Bawaslu telah melanggar netralitas dalam Pemilu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menyampaikan telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Jerukan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wiwis menyampaikan surat dari Bawaslu Boyolali telah dipelajari, kemudian Bupati Boyolali memerintahkan untuk menangani kasus tersebut sesuai prosedur.

“Sudah saya perintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung kepada yang bersangkutan,” terang Wiwis saat ditemui wartawan di Kompleks Perkantoran Pemkab Boyolali, Senin (18/12/2023).

Ia menjelaskan pemberian sanksi kepada Kades Jerukan, Juwangi, Boyolali, yang dinyatakan melanggar netralitas dalam Pemilu harus sesuai aturan. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan langsung oleh Inspektorat.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (15/12/2023). Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan, Wiwis menjelaskan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Yang jelas, ia memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran netralitas Kades Jerukan masih dalam proses.

“Kan ada prosedurnya. Kalau dari kacamata Bawaslu dari sisi pertimbangan untuk berpikir tentang Pemilu. Tetapi kalau dari sisi aparat itu memang kewenangannya kan Bupati, sehingga kami juga mempelajari dan juga melihat langsung yang terjadi di lapangan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Boyolali menyatakan Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, Suprat, terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Suprat terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik tertentu pada Pemilu, Februari mendatang.

Rekaman suara itu beredar viral di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran. “Hasil kajian sudah kami tuangkan di form A Panwascam Juwangi. Sudah diplenokan [dan dinyatakan] melanggar ketentuan di Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa,” ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, Senin (11/12/2023).

Ia menjelaskan kasus pelanggaran netralitas kades tersebut akan diteruskan ke Bupati Boyolali untuk pemberian sanksi kepada Suprat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “[Aturannya] Ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas dia.

Dari catatan Solopos.com, rekaman suara Kades Jerukan, Suprat, tengah mengarahkan warganya untuk memilih salah satu caleg viral setelah diunggah pengelola akun X @PartaiSocmed, Selasa (28/11/2023).

“Nih rekaman suara Pak Kades di Juwangi Boyolali yg mengintimidasi warganya sendiri akan mencoret dari daftar bantuan jika tidak memilih caleg bernama Susi Ningrum dari PDIP. @bawaslu_RI masih ada tidak sih?” tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Dalam rekaman tersebut, Suprat mengarahkan warga yang menerima bantuan untuk memilih caleg dari partai politik tertentu pada Pemilu, 14 Februari 2024. Bahkan, ia mengatakan bagi warga yang tidak memilih caleg tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya