SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (dok Solopos)

SOLO--Sedikitnya 30 bangunan usaha di sepanjang Jl Veteran Solo terbukti melanggar patok IKA dan garis sempadan jalan. Pemkot meminta bangunan-bangunan itu untuk dikepras.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pengeprasan bangunan itu merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan koridor jalan tersebut setelah dibersihkan dari pedagang kaki lima pertengahan Januari ini.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo mengungkapkan pendataan terhadap bangungan usaha yang menjorok ke jalan dan melanggar patok IKA itu telah dilakukan pekan lalu.

”Sudah kami data, kami potret juga kondisinya sebagai bukti. Jumlahnya ada sekitar 30 bangunan. Ada toko onderdil, perkakas rumah tangga dan sebagainya. Semuanya akan diminta untuk dibongkar karena aturannya memang seperti itu,” kata Subagiyo, Kamis (12/1/2012).

JIBI/SOLOPOS/Tutut Indrawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya