SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Sragen melepas spanduk parpol yang dipasang di antara dua pohon di wilayah Kabupaten Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Satpol PP Sragen)

Solopos,com, SRAGEN — Sebanyak 260 lembar alat peraga partai politik (parpol) berupa reklame, spanduk, baliho, dan bendera dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen. Pemasangan alat peraga itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 2/2022 tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga, dan Perseorangan di Kabupaten Sragen.

Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri, menyebut ratusan alat peraga itu ditertibkan sejak Maret-Juni 2023. Pihaknya rutin menggelar operasi penertiban alat peraga berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami menertibkan alat peraga itu didasarkan pada Perbup No. 2/2022. Kalau ada yang tidak sesuai dan tidak ada izinnya maka alat peraga itu ditertibkan. Alat peraga partai politik itu dipasang harus seizin Badan Kesbangpol. Kalau masuk reklame maka harus izin ke DPMPTSP. Kami penertiban secara bertahap,” ujarnya.

Ketentuan pemasangan alat peraga parpol itu diatur detail di Perbup, seperti lokasi pemasangan tidak boleh di taman, dekat sekolahan, tempat ibadah, dan seterusnya. Ada juga larangan pemasangan di pohon, tiang listrik, tiang jaringan telepon, dan lainnya.

“Termasuk alat peraga yang kedaluwarsa karena seperti pemasangan spanduk itu maksimal hanya 30 hari. Seperti baliho besar di Pungkruk itu ternyata sudah berizin ke DPMPTSP. Kalau kami penertiban cukup dengan mencopoti alat peraga itu. Datanya ada,” jelasnya, Jumat (28/7/2023).

Pemasang bisa mengambil baliho yang dicopot itu ke Satpol PP. Satpol PP juga memberitahukan kepada parpol bahwa alat Peraga mereka ditertibkan.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, mengaku belum menindaklanjuti keberadaan alat peraga parpol yang bertebaran di sejumlah lokasi. Ia mengaku telah mengidentifikasi  alat peraga itu. “Sebenarnya beberapa hari lalu sudah terbit peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 terkait kampanye tetapi belum disosialisasi,” jelasnya.

Jumlah alat peraga parpol yang dicopot Satpol PP Sragen

No      Uraian                      Jumlah

1          Reklame                   8 lembar

2          Banner                     0 lembar

3          Spanduk                   24 lembar

4          Baliho                        84 lembar

5          Bendera                    90 lembar

Total                           260 lembar

Sumber: Satpol PP Sragen, per 30 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya