Soloraya
Rabu, 20 Januari 2021 - 17:15 WIB

Langgar PPKM, 2 Warung Makan dan Satu Live Music Di Solo Ditutup Sementara

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penataan tempat makan selama pandemi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Tim Cipta Kondisi Kota Solo menutup sementara operasional dua warung makan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pekan ini.

Selain itu, tim juga menghentikan paksa gelaran live music pada salah satu angkringan modern Kecamatan Laweyan pada Selasa (19/1/2021) malam.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan kedua warung itu sudah mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2. Karena masih membandel, SP 3 pun melayang dengan sanksi penutupan sementara maksimal dua bulan.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Advertisement

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan atau Disdag sebagai pihak yang berhak menentukan lamanya penutupan sementara warung makan yang melanggar aturan PPKM itu.

“Rekomendasi lama penutupan dari Disdag. Sesuai Surat Edaran [SE] Wali Kota, lama maksimal penutupan dua bulan. Kemarin mereka punya niat baik untuk ikut aturan, ya kami sampaikan dalam berita acara,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Advertisement

Sebut Thermogun Tidak Efektif, Gibran Calon Wali Kota Solo Usulkan Pakai Ini

Prasmanan

Hingga pekan awal pekan kedua PPKM, Satpol PP Solo sudah menerbitkan 150-an SP, baik SP 1, 2, dan 3, kepada warung makan dan usaha kuliner yang melanggar.

SP 1 berisi berita acara teguran lisan, SP 2 berupa teguran tertulis, dan SP 3 adalah sanksi penutupan sementara. Pelanggaran warung makan/restoran/angkringan itu adalah memunculkan kerumunan dan masih menggelar prasmanan.

Advertisement

“Satu sendok, tangannya ganti-ganti. Enggak boleh. Harusnya dilayani oleh pegawainya. Kami peringatkan, nanti dievaluasi lagi untuk pelaksanaannya,” imbuhnya.

Gunungkidul Diguncang Gempa Magnitudo 5, Warga Diminta Hindari Bangunan Retak

Kepala Disdag Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan operasional warung makan menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata (Dispar). Disdag hanya berwenang pada pedagang kaki lima (PKL).

Advertisement

“Selama ini PKL tertib, karena sejak awal sudah sosialisasi. Laporan yang masuk ke kami, mereka cukup tertib mengikuti aturan PPKM. Kalau masih ada yang melanggar, harus mendapatkan sanksi. Semoga tidak ada temuan pelanggaran sampai PPKM berlangsung dan kebiasaan protokol kesehatan tetap diteruskan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif