Soloraya
Kamis, 6 Mei 2021 - 14:28 WIB

Langgar Prokes, Rumah Makan Dan Tempat Karaoke Di Solo Baru Sukoharjo Didenda Rp250.000

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penataan tempat makan selama pandemi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menjatuhkan sanksi denda kepada satu rumah makan dan satu tempat karaoke di wilayah Solo Baru lantaran melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menyebut manajemen rumah makan dan karaoke itu sudah mendapat tiga kali peringatan namun tak mengindahkan.

Advertisement

"Satu rumah makan dan satu tempat karaoke ini kita jatuhi sanksi denda masing-masing Rp250.000. Karena tiga kali peringatan kita tidak dihiraukan," kata Heru kepada Solopos.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Kekinian Banget! Kafe Di Pasar Nguter Sukoharjo Ini Sajikan Jamu Dengan Nama-Nama Unik

Advertisement

Baca Juga: Kekinian Banget! Kafe Di Pasar Nguter Sukoharjo Ini Sajikan Jamu Dengan Nama-Nama Unik

Lebih lanjut, Heru mengatakan petugas menemukan pelanggaran prokes di rumah makan di Solo Baru, Sukoharjo, tersebut seperti tak menerapkan jaga jarak. Selain itu kapasitas rumah makan digunakan seluruhnya.

Mestinya sesuai aturan rumah makan hanya melayani 50 persen dari total kapasitas pengunjung. Begitu pula dengan temuan tempat karaoke yang beroperasi melebihi jam ketentuan saat Ramadan.

Advertisement

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Arus Lalu Lintas 2 Pintu Gerbang Sukoharjo Padat

Heru mengakui kondisi rumah makan kawasan Solo Baru, Sukoharjo, saat ini dibanjiri pengunjung untuk buka bersama, baik bersama keluarga, kolega, maupun teman sehingga prokes kadang sulit terpantau.

Satgas Covid-19 Bergerak

Namun demikian protokol kesehatan harus tetap dijaga guna memutus penyebaran virus Corona. Di antaranya menerapkan jaga jarak, kapasitas 50 persen dari total tempat, dan menyediakan sarana prasarana cuci tangan.

Advertisement

Patroli rutin pun terus dilakukan petugas Satpol PP guna memantau penerapan protokol kesehatan. Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Bagas Windaryatno mengatakan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam memantau pelaksanaan prokes warung makan.

Baca Juga: Volume Kendaraan Masuk Solo Naik Sejak 3 Hari Menjelang Larangan Mudik

Satgas Covid-19 bergerak dengan tak pernah lelah mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan. "Jangan sampai kita lengah lalu kasus Covid-19 meningkat. Jadi kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Advertisement

Ia mengakui Satgas Covid-19 cukup kesulitan melakukan pengawasan protokol kesehatan di warung makan. Apalagi terkait pemakaian masker terhadap para pengunjung warung makan. Pengunjung pasti melepas masker saat makan dan minum.

Mereka bahkan kerap lupa memakai kembali masker saat ngobrol santai seusai makan dan minum. "Ini yang sulit kami kontrol. Mereka melepas masker meski selesai makan dan minum. Mereka ngobrol tanpa menggunakan masker, dan ini sangat rentan penyebaran virus Corona," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif