Solo (Espos)–Perum Damri Kota Solo memberhentikan tiga awak Batik Solo Trans (BST) karena dinilai melanggar prosedur operasional standart (POS). Tiga awak bus tersebut terdiri atas satu sopir dan dua kondektur perempuan.
Kepala Unit Bus Kota Perum Damri Kota Solo, Irwanto saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (27/1), mengemukakan sopir BST diberhentikan setelah diketahui kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di luar selter atas kehendak sendiri. Padahal menurut POS yang berlaku, BST hanya boleh menaikkan penumpang dan berhenti di selter-selter yang sudah disediakan.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Sementara dua kondektur perempuan yang juga diberhentikan, karena diketahui seringkali mempermainkan tiket BST. Dari laporan yang masuk, dua kondektur tersebut sering tidak memberikan tiket pada penumpang sebagai tanda pembayaran tarif bus. Untuk mengganti posisi tiga awak BST yang diberhentikan itu, Irwanto mengatakan pihaknya tengah mengadakan seleksi sopir dan kondektur perempuan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan personel untuk mengoperasikan 15 BST.
sry