Soloraya
Sabtu, 9 Januari 2021 - 18:45 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, KTP Pedagang di Sragen akan Disita dan Dilaporkan ke Satgas

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lurah Pasar Bunder Sugino bersama nakes Sri Harsiyah mengajak para pedagang dan pembeli menggunakan masker dengan benar di Pasar Bunder Sragen, Jumat (23/10/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen mulai Senin (11/1/2021) akan menyita KTP pedagang dan pembeli yang tak melaksanakan protokol kesehatan. Langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Diperidang Sragen akan memperketat pengawasan aktivitas pedagang di 47 pasar tradisional. Bagi pedagang yang kedapatan tak memakai masker, bukan hanya KTP nya disita. Namun juga akan dilaporkan ke Satgas Covid-19 Sragen untuk mendapatkan sanksi tegas.

Advertisement

2 Hari, 235 Pasien Covid-19 di Sragen Dinyatakan Sembuh

Kepala Disperindag Sragen, Tedi Rosanto, menjelaskan pasar tradisional menjadi salah satu wilayah yang terkena PSBB. Ia sudah memerintahkan lurah pasar untuk menyosialisasikan  PSBB dan mengimbau agar protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.

Tedi meminta lurah pasar harus tegas kepada pedagang dan pengunjung pasar agar taat protokol kesehatan. Bila ada pedagang dan pengunjung yang melanggar, KTP mereka akan disita dan diarahkan ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk mendapat sanksi tegas.

Advertisement

“Kedua, lurah pasar mengimbau pengunjung pasar agar belanja secara cepat. Setelah selesai langsung meninggalkan pasar dan tidak berkerumun. Diusahakan supaya berbelanja secara online dengan fasilitas Joxi atau Go Shop,” ujar Tedi.

Simak! Ini Instruksi Lengkap Bupati Sragen Terkait PSBB, Mal Buka Hingga Pukul 19.00 WIB

Dia mengatakan dua upaya tersebut disampaikan lurah pasar lewat pengeras suara yang tersedia di pasar. Tedi mencatat dari 47 pasar tradisional yang dikelola Disperindag hanya ada 15 pasar tradisional di antaranya yang memiliki fasilitas pengeras suara. “Imbauan itu dilakukan terus menerus setiap hari dengan pengeras suara,” ujarnya.

Advertisement

Aktivitas pasar dibatasi maksimal hingga pukul 17.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif