SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Terhukum kasus kecelakaan lalu lintas di Colomadu, September 2009 lalu, Lanjar Sriyanto, resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jateng dalam perkara tersebut, Rabu (4/8), melalui Pengadilan Negeri Karanganyar.

Permohonan kasasi disampaikan oleh Kuasa Hukum Lanjar Sriyanto, Muh Taufiq SH MH, dan diterima Panitera Muda Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo SH. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jateng menghukum Lanjar Sriyanto selama satu bulan tujuh hari dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya, Saptaningsih, pada September 2009.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

‘Kami menempuh upaya hukum kasasi karena negara tidak ada untungnya menghukum Lanjar. Lanjar itu siapa, dia bukan pembunuh berdarah dingin, bukan koruptor. Lagipula dalam kasus kecelakaan itu dia juga menjadi korban,’ tegasnya kepada wartawan, kemain, ditemui di PN Karanganyar.

Menurut Taufiq, terkait kasus Lanjar, hukum Indonesia sudah ketinggalan. Seharusnya dalam proses penegakan hukum, aparat menganut prinsip restoratif justice, yaitu hukum untuk manusia dan bukan sebaliknya, manusia untuk hukum.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya