SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Sehari sebelum sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (21/1) ini, Lanjar Sriyanto—terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan sang istri meninggal, mendapat undangan istimewa. Ia diundang sebagai tamu dalam acara Kick Andy, program talkshow unggulan Metro TV.

Kasus yang dialami Lanjar Sriyanto memang membuat banyak pihak terhenyak. Produser program talk show unggulan, Kick Andy, yang dikenal kental dengan nuansa human interest pun tertarik mengangkat kasus Lanjar ke layar kaca.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Stasiun televisi itu pun mengundang Lanjar hadir di studio di Jakarta, Rabu (20/1). Yang diundang dalam acara itu bukan Lanjar seorang. Putra semata wayangnya, Samto Warih Waluyo; penasihat hukumnya, Muhammad Taufiq; dan adik iparnya, Taro Tristiyanto ikut terbang ke Ibukota.

Syuting untuk Metro TV sebenarnya telah dimulai, Senin (18/1) lalu, saat rumah Lanjar dirubung beberapa wartawan yang meliput kembalinya Warih ke sekolah. Pada kesempatan sama, Metro TV secara khusus mendatangkan OB van dengan tujuh orang kru untuk melakukan siaran langsung.

Sebelum berangkat ke Bandara Adi Sumarmo, Rabu kemarin, Lanjar menyiapkan bekal khusus. Ia antara lain membawa beberapa stel pakaian untuk dirinya sendiri dan Warih.

Saat berangkat ke Bandara, Lanjar mengenakan batik merah keemasan berlengan panjang. Sandal kulit selop hitam kinclong juga telah ia pakai. Batik yang ia siapkan khusus untuk syuting di Kick Andy ada lagi.

Uniknya, ia juga telah menyiapkan baju tersendiri yang rencananya ia kenakan saat di dalam pesawat. Satu baju batik lagi khusus akan dipakai pada sidang yang harus ia jalani hari ini.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar melanjutkan proses persidangan yang menimpa Lanjar Sriyanto, 35. Dia merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Colomadu, Karanganyar, pada September 2009. Saat itu, lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut bersama motor tuanya memboncengkan istri dan sang anak menuju Solo, dari arah barat.

Lanjar berkeinginan menyalip sebuah mobil yang sedang melaju di depannya. Namun nahas bagi Lanjar, pada saat itu juga mobil yang hendak disalip direm mendadak oleh pengemudinya, hingga menyebabkan motor menubruk mobil.

Nasib sial belum terhenti saat itu. Oleh karena saat menubruk mobil, istri Lanjar, Saptaningsih, terpental di tengah jalan, dan langsung ditabrak sebuah mobil Isuzu Panther dari arah berlawanan, yang belakangan diduga dimiliki seorang oknum polisi asal Ngawi. Saptaningsih tewas.

Lanjar dan anaknya, Warih Waluyo, 10, selamat, walau menerima tujuh jahitan pada lukanya. Tujuh hari berselang setelah pemakaman Saptaningsih, Lanjar berniat mengurus sepeda motor di kepolisian. Namun, bukannya sepeda motor yang didapat, justru Lanjar disodori berita acara pemeriksaan (BAP) terkait statusnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.

Tepatnya 9 Desember 2009, BAP yang sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejaksaan dinyatakan lengkap (P-21). Pada akhirnya, kasus Lanjar bergulir ke meja hijau. Saat sidang I dan II, Lanjar tidak mendapatkan pendampingan dari seorang penasihat hukum. Baru pada sidang-sidang selanjutnya, Lanjar didampingi penasihat hukum, yaitu M Taufiq SH yang bersimpati terhadapnya.

Farid Syafrodhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya