SOLOPOS.COM - Camat Kartasura bersama panitia HUT ke-343 Kartasura menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (3/10/2023). (Solopos.com-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono menyayangkan pelaporan dugaan pungutan liar (pungli) ke Kejakasan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait rangkaian kegiatan HUT ke-343 Kartasura, Sukoharjo.

Pernyataan itu disampaikan Ikhwan dalam jumpa pers di Kartasura, Selasa (3/10/2023). Dia mengatakan pelaporan tersebut tanpa melakukan komunikasi terlebih dulu dengan pihaknya. Padahal ia mengaku akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya jika pihak pelapor membutuhkan informasi apa pun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami membuka diri untuk selalu berkomunikasi. Kalau bisa masalah tersebut ditanyakan dulu kepada kami, sehingga kami bisa menerangkan. Saya belum pernah bertemu dengan pelapor,” papar Ikhwan.

Ia menepis adanya pungutan liar seperti yang dituduhkan Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS). Ia memastikan laporan tersebut tak akan berpengaruh pada keberlangsungan kegiatan di Kartasura. Menurutnya semangat membangun Kartasura masih tetap mengobar.

Dalam jumpa pers itu, Ketua Panitia HUT ke-343 Kartasura, Ruthsahaya Sapujiati, menyatakan terdapat tiga sumber pendanaan dalam rangkaian kegiatan Ambal Warsa Kartasura yang digelar sejak 8 September 2023 sampai 17 September 2023.

“Penggalian dana oleh panitia melalui proposal, donatur, dan stan bazar. Dari ketiga sumber pendanaan tersebut ada pemasukan sebanyak Rp143.590.000. Kami tidak memberikan proposal secara personal kepada guru tetapi kepada sekolah. Di dalam proposal itu tidak diwajibkan artinya sukarela,” ungkap Ruth atau yang karib disapa Iput.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli tersebut dilaporkan FPMS ke Kejari Sukoharjo, Senin (2/10/2023). Pelapor yang juga Koordinator FPMS Fuad Syafrudin Latif mengatakan Camat Kartasura diduga melanggar sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rangkaian HUT ke-343 Kartasura telah digelar sejak 8-17 September 2023 termasuk Deklarasi Kuliner Bebek Internasional. Berbagai acara digelar seperti seminar nasional, umbul donga, diskusi sejarah Kartasura, pertunjukan wayang kulit, hingga car free day di Kartasura.

Fuad menyatakan sebelum rangkaian acara tersebut digelar terdapat pungli dengan besaran Rp250.000 hingga Rp350.000 per orang kepada sejumlah guru. Bahkan pungli tersebut juga dikenakan terhadap guru honorer dengan nominal Rp100.000/orang.

Padahal jumlah ASN maupun honorer yang bekerja di lingkungan Kecamatan Kartasura tercatat mencapai 700an orang. Sehingga jika dikalkulasi, pungli yang terkumpul mencapai angka ratusan juta.

“Indikasi ini mengerucut dan menguat ketika ada bukti awal yang diserahkan pada kami. Ada draf, list, bukti chat WA yang dilakukan oleh beberapa guru yang ada di Kecamatan Kartasura yang akan memperkuat data kami,” jelas Fuad saat ditemui seusai meyerahkan aduannya di Kantor Kejari Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya