Soloraya
Kamis, 25 April 2013 - 22:14 WIB

LAPORAN HARTA KEKAYAAN : Pundi-Pundi Achmad Purnomo Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Achmad Purnomo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Achmad Purnomo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Wakil Walikota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo, belum juga mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) meski sudah dilantik, Rabu (17/4/2013) lalu.
Advertisement

Berkas itu sebelumnya sempat dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi dikembalikan lantaran belum dilengkapi Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Wawali.

“LHKPN segera saya laporkan secepatnya. Mungkin pekan depan,” ujar Wawali saat ditemui wartawan seusai peresmian Kantor Herbalife Solo, Kamis (25/4).

Advertisement

“LHKPN segera saya laporkan secepatnya. Mungkin pekan depan,” ujar Wawali saat ditemui wartawan seusai peresmian Kantor Herbalife Solo, Kamis (25/4).

Selain melampirkan SK, Purnomo mengatakan ada format laporan yang harus dibenahi sebelum dikirim kembali ke KPK. Wawali menyebut, poin-poin yang ada dalam LHKPN-nya tak jauh beda dengan laporan harta kekayaan lain.

Poin tersebut di antaranya memerinci jumlah harta bergerak dan tidak bergerak. “Sebenarnya sudah siap, tapi saya tidak tergesa karena KPK memberi waktu dua bulan setelah pelantikan untuk pengumpulan berkas,” terang dia.

Advertisement

Peningkatan itu meliputi harta bergerak maupun tidak bergerak. Sebagai informasi, harta bergerak meliputi kendaraan bermotor, sementara harta tidak bergerak seperti rumah, emas dan tanah.

“Saya tidak hapal jumlahnya, yang jelas ada peningkatan,” tuturnya. Didesak seberapa signifikan peningkatan tersebut, Wawali menjawab diplomatis. “Nanti silakan tanya KPK,” ujarnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menyerahkan sepenuhnya jadwal pengiriman LHKPN kepada Wawali. Sekda menyebut penyerahan LHKPN idealnya dilakukan saat Wawali akan dilantik.

Advertisement

Namun dengan lampu hijau KPK terkait pengirim LHKPN, Sekda menilai Wawali tak perlu tergesa. “Setelah dilaporkan, biasanya KPK terjun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ujar dia.

Sekda menegaskan, pejabat politik seperti Wawali wajib melaporkan LHKPN agar diperoleh data mengenai kekayaan pejabat bersangkutan pada saat sebelum dan setelah menjabat. Menurut Budi, Pemkot dalam hal ini hanya bisa membantu pengiriman LHKPN ke KPK.

“Untuk teknis penghitungan kekayaannya langsung dilakukan Pak Purnomo, beliau lebih tahu,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif