SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN- Kepolisian sektor Wonosari, Klaten, berhasil menangkap Penjambret pada Selasa (10/7) siang. Penangkapan penjambret itu berdasarkan laporan yang dilakukan oleh korban Suratmi, 25, warga Jombong, Cepogo, Boyolali.

Dari data yang dihimpun Solopos.com, (Rabu (11/7/2012), di Polsek Wonosari, Suratmi menjadi korban penjambretan pada Selasa (3/7) sore. Ketika itu korban sedang pulang kerja dari Show Room motor di daerah Delanggu. Penjambretan itu terjadi di jalan Solo-Jogja tepatnya di wilayah Kedungwates, Wonosari, Klaten. Dari penjambrertan tersebut pelaku berhasil membawa tas korban yang berisi STNK, Hanphone dan uang sebesar Rp200.000.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjambretan itu dilakukan oleh dua orang yang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Revo. Saksi mata yang berada di lokasi kejadian, Tri Siswanto, mencoba mengejar penjambret tersebut, namun karena diancam dengan pisau Tri Siswanto mengurungkan niatnya untuk mengejar.

“Korban baru melaporkan kejadian ini pada Kamis (5/7) bersama saksi yang melakukan pengejaran Tri Siswanto,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wonosari AIPTU Suprapta ketika ditemui Solopos.com, Rabu (11/7).

Suprapta juga menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung HIK di dukuh Sawahan, Kudu, Baki, Sukoharjo berkat laporan dari saksi Tri Siswanto. “Ketika itu saksi sedang makan di lokasi penangkapan, melihat salah seorang pelaku tersebut saksi langsung melapor dan kami langsung melakukan penyergapan,” sambung Suprapta.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Agus Nugroho, 22, warga Kadilangu RT 002/RW 004 Desa Kadilangu, Baki, Sukoharjo. Sedangkan pelaku yang lain sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Pelaku tersebut akan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu Kapolsek Wonosari, AKP Mardjuki mengatakan, dengan tertangkapnya salah seorang pelaku itu akan memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku yang lain. Dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui kedua pelaku pernah menghuni Lapas Kelas IIB, Klaten dengan kasus yang sama. “Kedua pelaku pernah menjalani hukuman, mereka berdua saling kenal di LP tersebut,” ungkap Mardjuki.

Mardjuki juga menambahkan, saat ini kasus ini telah ditangani oleh pihak Polres Klaten, sementara barang bukti yang disita dari tangan  pelaku berupa sebuah tas dan dompet masih diamankan oleh Polsek Wonosari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya