SOLOPOS.COM - Pelaku pembuang sampah sembarangan di Desa Gedongan menunjukan surat pernyataan untuk tidak mengulangi membuang sampah sembarangan Selasa (18/3/2021). (Istimewa/Pemdes Gedongan)

Solopos.com, KARANGANYAR - Pemerintah Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah mereka berdasarkan hasil laporan salah satu warga setempat Selasa (16/3/2021) malam. Alhasil, warga yang melaporkan pelaku diganjar uang tunai senilai Rp1,5 juta.

Kades Gedongan, Tri Wiyono, mengatakan pemberian hadiah tersebut merupakan apresiasi darinya secara pribadi kepada warga yang kooperatif menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan. Dia menceritakan, awalnya sayembara tersebut sudah diumumkan sejak dua bulan terakhir dengan nilai hadiah Rp1 juta. Namun, lantaran belum ada warga yang merespons, dia kemudian menambahkan nominal hadiah menjadi Rp1,5 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Bicara Kepada Diri Sendiri Bukan Berarti Gila, Ini 5 Manfaatnya

“Kemudian beberapa hari lalu saat malam hari warga melaporkan sekaligus menangkap pelaku pembuang sampah. Pelaku langsung kami sanksi di Kantor Desa Gedongan dengan membuat surat pernyataan dan pelapor langsung saya beri uang hadiah karena berani melapor sesuai yang saya janjikan,” jelas dia kepada Solopos.com, Kamis (18/3/2021).

Menurut Tri, uang hadiah untuk pelapor merupakan uang pribadinya sendiri. Dia rela melakukan hal terebut lantaran geram dengan keadaan lingkungannya yang kerap menjadi sasaran pembuang sampah sembarangan.

Ada Tambahan

Uniknya, apresiasi muncul tak hanya darinya melainkan juga dari masyarakat sekitar dengan menambahkan uang hadiah secara sukarela.

“Kan Jl. Adi Sumarmo itu kerap digunakan untuk buang sampah sembarangan dan masuk wilayah saya. Saya tidak suka melihatnya dan kemudian munculah ide sayembara itu. Hadiah untuk pelapor selain dari saya, warga yang mengatasnamakan warga Colomadu juga menambahkan hadiah Rp1 juta. Jadi total pelapor dapatnya Rp2,5 juta,” beber Tri.

Menurut Tri, selain diminta membuat surat pernyataan, pelaku pembuang sampah sembarangan yang ber-KTP Solo tersebut diganjar hukuman membersihkan lingkungan selama 10 hari ke depan. Pelaku dalam menjalankan hukuman juga diawasi agar jera.

Baca Juga: Toyota Recall Avanza, Rush, hingga Alphard, Ini Sebabnya

“Saya harap langkah ini dapat memberikan efek jera dan masyarakat jadi lebih sadar pentingnya kebersihan lingkungan dan ketertiban membuang sampah. Pelaku itu warga Solo yang tinggal di Desa Gedongan. Alasannya membuang sampah sembarangan karena tidak ada tempat pembuangan, padahal di desa kami ada sistem pengambilan sampah. Jadi kami sanksi membersihkan lingkungan,” imbuh dia.

Ke depannya, Tri meminta bantuan Pemcam Colomadu, Karanganyar, agar bersinergi membantu pengawasan tindakan buang sampah sembarangan dan memberikan sanksi sosial. Sehingga, lingkungan Colomadu secara keseluruhan bisa terbebas dari sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya