SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)–Larangan memburu burung dan telur semut rangrang alias kroto mulai menuai protes. Para pemburu ramai-ramai memrotes keras rencana pelarangan tersebut.

Mereka menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya secara sepihak menerbitkan aturan dan tidak memberi solusi yang tepat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salah satu pemburu telur semut rangrang, Suroto kepada Espos, Selasa (26/4/2011), mengatakan adanya larangan memburu burung dan kroto sebagai pakai burung sangat tidak beralasan.

“Kalau kami dilarang untuk memburu kroto, nah untuk pakan burung apa dong,” tanyanya.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Rina Iriani ketika dijumpai wartawan di rumah dinas meminta seluruh camat, kepala desa (Kades)/lurah hingga tataran RT/RW di wilayah Kabupaten Karanganyar segera melaksanakan surat edaran (SE) larangan bedhil burung dan telur semut rangrang alias kroto.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya