SOLOPOS.COM - Ilustrasi stop merokok (Bisnis.com)

Larangan merokok setiap Jumat yang digulirkan Pemkab Karanganyar dituding cari sensasi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Kebijakan larangan merokok pada hari Jumat di setiap bagian wilayah Kabupaten Karanganyar dinilai berbau pencitraan dan sarat unsur sensasi belaka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasalnya kebijakan tersebut tidak diikuti mekanisme sanksi dan infrastruktur pendukung lainnya. Kebijakan itu juga diprediksi tidak akan berumur panjang alias pupus di jalan.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menilai mestinya Pemkab menyiapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang larangan merokok di intansi pemerintah.

“Yang lebih penting itu. Kalau kebijakan larangan merokok pada hari Jumat ya hanya kebijakan sensasi saja. Kebijakan ini tidak akan efektif, dan tak efisien,” kata dia, Jumat (8/1/2016).

Bagus meyakinkan Perda larangan merokok di kantor pemerintahan bakal lebih efektif. Apalagi Pemkab sudah menelurkan Perda Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.

Di Perda tersebut ada pasal larangan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan. Pemkab juga sudah punya Perda Nomor 05/2015 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Keberadaan Perda larangan merokok di kantor pemerintahan dinilai Bagus bisa selaras dengan Perda tersebut. Di sisi lain dia menyoroti keberadaan ruang khusus untuk merokok di kantor pemerintah.

“Belum semua instansi pemerintah punya ruang khusus merokok. Selain itu fungsi ruang khusus ini tidak optimal. Penyebabnya tidak ada aturan jelas merokok di kantor pemerintah,” kata dia.

Pendapat senada disampaikan Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani. Dia mengapresiasi langkah Pemkab membuat aturan larangan merokok pada hari Jumat.

Kebijakan tersebut menurut dia selaras dengan semangat mewujudkan Karanganyar sebagai daerah layak anak. Tapi Endang menilai kebijakan Pemkab masih setengah hati.

Apalagi menurut dia sosialisasi gerakan tersebut masih sangat minim. Dia mencontohkan banyaknya masyarakat Bumi Intanpari yang belum mengetahui aturan tersebut.

“Di tempat-tempat umum dan ruang publik masih banyak didapati masyarakat yang merokok. Mereka tidak tahu kebijakan Pemkab karena memang sosialisasinya masih minim,” kata dia.

Endang mendesak Pemkab segera mensosialisasikan aturan larangan merokok pada hari Jumat secara masif. Salah satunya dengan memasang pemberitahuan di baliho dan banner.

Sedangkan Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto mengapresiasi semangat Pemkab dalam menelurkan aturan merokok pada hari Jumat. Tapi masih banyak PR yang harus dikerjakan.

“Kalau memang serius dengan aturan ini ya harus segera ditindaklanjuti dengan pemasangan infrastruktur pendukungnya, seperti papan informasi dan pengawasan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya