SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Larangan miras di minimarket mulai diterapkan hari ini. Satpol PP Kota Solo tetap waspada.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo resmi menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengamanatkan pelarangan penjualan minuman beralkohol dan bir di minimarket serta eceran. Namun otoritas belum menyebutkan sanksi secara pasti jika ketentuan tersebut dilanggar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2015), mengatakan Pemkot Solo telah mengumpulkan manajemen minimarket dan toko modern sebulan lalu. Dalam pertemuan itu, jelasnya, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan menghentikan peredaran minuman beralkohol dan bir merujuk kebijakan pusat.

Dalam Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5% seperti bir mulai 16 April. “Sebelum aturan itu resmi berlaku, Solo sudah melarang peredaran minuman keras di minimarket. Kira-kira sebulan lalu,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu Sutarjo mengklaim pihak minimarket telah berkomitmen menghentikan peredaran miras maupun bir secara total. Menurut Sutarjo minimarket sempat mengajukan penundaan dua pekan tapi langsung ditolak. Pihaknya menilai tak ada gunanya mengulur waktu jika aturannya sudah jelas. “Setelah penerapan aturan kemarin kami langsung intens mengecek lapangan. Dari 40 minimarket yang kami patroli, semuanya masih tertib.”

Akal-akalan

Namun Sutarjo mewaspadai akal-akalan pengusaha dalam mengambil celah kebijakan tersebut. Menurutnya, bisa saja minimarket menyimpan bir dan miras di gudang dan tetap dijual jika konsumen menanyakan. Untuk itu, pihaknya telah menginstruksikan anggotanya menyaru sebagai pembeli biasa. “Kami akan pantau minimarket sebagai konsumen biar tidak dikenali,” tuturnya.

Disinggung soal sanksi jika minimarket nekat melanggar Permendag, Sutarjo belum menjawab tegas. Pihaknya masih akan mengkaji Permendag berikut perda yang berkaitan dengan hal tersebut. “Kami lihat dulu. Kalau ada sanksi ya akan kami terapkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Solo, Triyana, juga enggan membeberkan sanksi secara pasti. Dirinya meminta wartawan mengikuti sidak di minimarket yang akan berjalan dalam waktu dekat. Namun mengacu keterangan Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, izin usaha minimarket bisa dicabut dengan diawali peringatan sebanyak tiga kali.

“Soal sanksi nanti cek langsung saja di lapangan. Yang jelas kami sudah punya tim untuk mengawasi soal itu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya