SOLOPOS.COM - Dishub Solo menyosialisasikan kewajiban memiliki garasi di Pendapi Alit Kelurahan Jebres, Rabu (15/3/2023) malam. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO— Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pengelolaan Perparkiran Solo, Rohmadi, mengungkapkan tahapan penerapan aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk mempunyai garasi atau tempat untuk menyimpan kendaraan.

Hal itu dia sampaikan saat sosialisasi Perda Solo Nomor 10 Tahun 2022 di Pendapi Alit Kantor Kelurahan Jebres, Rabu (15/3/2023) malam. Sosialisasi diikuti seluruh ketua rukun warga (RW) di Kelurahan Jebres dan tokoh masyarakat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hadir juga dalam sosialisasi tersebut Ketua Komisi II DPRD Solo dari Jebres, Honda Hendarto, dan Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito. Penyampai materi sosialisasi yaitu Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Perparkiran Solo, Rohmadi.

“Sekarang ini masih tahap sosialisasi, melalui media sosial maupun secara langsung. Untuk sosialisasi langsung atau tatap muka baru sekali ini di Jebres. Nanti menyusul sosialisasi langsung di daerah atau kelurahan-kelurahan lain,” ujar dia.

Rohmadi menjelaskan tahapan lainnya yakni memberikan arahan atau surat edaran kepada diler kendaraan bermotor di Solo. Poinnya, menurut dia, memberikan pemahaman bahwa kepemilikan kendaraan harus disertai dengan garasi.

Tapi, Rohmadi menyadari tahapan itu bisa berlangsung panjang atau lama. Tahapan lainnya yaitu melakukan koordinasi lintas sektotal, seperti untuk sosialisasi aturan kepada masyarakat. Tahapan ini sudah berjalan beberapa waktu ini.

Yang menarik, ternyata ada tahap menentukan lokasi penyimpanan kendaraan milik warga yang diparkir di jalan lingkungan. Jadi, bila kendaraan diparkir di jalan, dan pemiliknya tak mengindahkan teguran, Pemkot Solo bertindak tegas.

Tindakan tegas itu yakni menderek kendaraan tersebut untuk dibawa ke lokasi penyimpanan yang disiapkan. Sudah ada satu lokasi yang akan digunakan untuk menyimpan kendaraan-kendaraan yang diderek itu yakni Benteng Vastenburg.

“Menentukan lokasi penyimpanan kendaraan. Terkait apabila kendaraan tersebut melakukan pelanggaran dan sudah diberi teguran berkali-kali, diberi peringatan, tapi tak mengindahkan, kami harus melakukan penderekan,” urai dia.

Rohmadi mengatakan kendaraan-kendaraan yang dibawa dan disimpan di Benteng Vastenburg dipastikan aman karena selalu dijaga. Apalagi menurut dia sudah ada kerja sama antara Pemkot Solo dengan pemilik Benteng Vastenburg.

“Mobil kami derek, kami simpan di lokasi yang aman, yang telah kami kerja samakan di Benteng Vastenburg. Kami sudah koordinasi ke sana. Dari sisi keamanan akan tetap kami jaga, Walaupun itu melanggar aturan-aturan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya