Soloraya
Senin, 6 Agustus 2012 - 17:51 WIB

LARANGAN PARKIR di Jalan Provinsi dan Nasional Diberlakukan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah rambu larangan berhenti yang dipasang di Jl Adisucipto, Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

Sejumlah rambu larangan berhenti dipasang Dishubkominfo Solo di sepanjang Jl Adisucipto, Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- Pemkot Solo mulai memberlakukan larangan parkir di jalan provinsi dan jalan nasional sebagaimana diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu terlihat dari sejumlah rambu larangan berhenti yang dipasang di Jl Adisucipto.

Advertisement

Keterangan yang diperoleh Solopos.com, sudah dua tahun ini Pemkot Solo meminta dispensasi ke Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberlakuan larangan itu. Saat itu, pemkot berdalih dari infrastruktur perpakiran belum siap. Banyak jalan provinsi maupun jalan nasional yang menjadi pusat bisnis dan kebanyakan perkantoran dan jasa perdagangan itu tidak memiliki lahan parkir sendiri sehingga larangan parkir di ruas-ruas jalan itu dipastikan akan menimbulkan kesulitan.

“Kami diberi warning maksimal lima tahun sejak diundangkan, berarti tahun 2014, sudah harus memberlakukan larangan itu,” jelas Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, M Usman, saat dihubungi Solopos.com, Senin (6/8/2012).

Karena itulah, Dishubkominfo mulai mengambil langkah antisipasi dengan menyiapkan infrastrukturnya berupa pemasangan tanda dilarang berhenti di ruas jalan nasional dan provinsi. Untuk saat ini, rambu berupa tanda huruf S besar dicoret diagonal itu baru dipasang di Jl Adisucipto.

Advertisement

Menurut Usman, ada empat rambu yang sudah dipasang di kiri kanan ruas jalan itu. Nantinya rambu-rambu serupa dipasang di jalan-jalan nasional dan provinsi lainnya seperti Jl Slamet Riyadi, Jl Urip Sumoharjo, Jl Ir Sutami, Jl Ahmad Yani, dan lain-lain.

Pemasangan rambu itu sekaligus sebagai sarana sosialisasi meskipun Dishukominfo juga tetap berencana menyosialisasikan, tidak hanya masyarakat tetapi juga kalangan usaha di sepanjang jalan-jalan tersebut. Kalangan usaha diharapkan bisa menyesuaikan pemberlakuan larangan itu dengan menyiapkan lahan parkir.

Terpisah, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, menambahkan pemasangan rambu itu saat ini sekaligus untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat angkutan Lebaran. Secara keseluruhan, Yosca mengatakan akan disiapkan 120-an rambu.

Advertisement

Yosca mengatakan saat ini pihaknya juga sudah mulai memasang 96 rambu portabel penunjuk arah untuk para pemudik. Dengan rambu ini, pemudik akan diarahkan ke jalur-jalur pengalihan agar tidak terjadi kemacetan di dalam kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif