SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Seorang ayah dengan tiga putra, Mardi alias Gareng, 36, warga Candi, Ngreco, Weru, mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/3). Dia dibekuk personel Resmob Polres Sukoharjo di Kediri, Senin (28/2) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Sukoharjo, Gareng ditetapkan sebagai tersangka karena melarikan Sekar, 16, (bukan nama sebenarnya-red), selama 18 hari atau sejak Jumat (11/2) lalu. Perkenalan Sekar, warga Ngadisari, Weru, dengan tersangka itu diawali dari komunikasi telepon.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tersangka mengaku mendapat nomor handphone gadis itu dari seorang rekan, masih tetangga Sekar. “Mulanya saya SMS dan sepekan kemudian ketemu, saat menjemputnya pulang sekolah. Hal itu terjadi sekitar pertengahan tahun lalu, saat dirinya (Sekar-red) hampir lulus SMP,” katanya kepada wartawan.

Gareng menutupi statusnya yang telah beristri dan berputra tiga. Kepada korban, dia mengaku masih bujangan.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku beberapa kali bertemu korban di luar rumah. Dia juga sering mengantar jemput korban ke rumah kos, di dekat sekolah kejar paket setara SMA di Kecamatan Sukoharjo.

Tersangka mengaku membawa lari korban dengan sepeda motor yang dipinjamnya dari kerabatnya, setelah pertemuan di sekitar rumah korban. Korban diajaknya singgah di Wonosari, Gunung Kidul. Tersangka juga membawa korban ke Manyaran, Wonogiri.

“Di Manyaran sepeda motor jenis Suzuki Shogun, saya gadaikan Rp 1,3 juta kemudian korban saya ajak ke Boyolali, Jakarta kemudian ke Kediri,” tambahnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL melalui Kasatreskrim Polres setempat, AKP Sukiyono mengatakan informasi awal pelarian anak itu berasal dari laporan orangtua korban, Rabu (16/2). Lantaran korban masih di bawah umur, dia mengatakan kasus itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Polres Sukoharjo, Iptu Tiswanti mengatakan tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancama hukuman penjara selama tujuh tahun.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya