SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Dok.Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Solo dibekuk aparat Polsek Tanon, Sragen, lantaran membawa kabur motor Honda Beat milik pelanggan warung hidangan istimewa kampung (HIK) yang terletak di Dukuh Tanon, Desa/Kecamatan Tanon, Sragen. Motor tersebut digadaikan senilai Rp4 juta dan uang gadainya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro kepada Solopos.com, Kamis (23/3/2023), mengungkapkan tersangka diketahui bernama Sugeng Riyanto, 48, warga Solo. Saat kejadian Desember 2022 lalu, Iptu Ari menjelaskan tersangka menggantikan pemilik warung untuk membuka HIK di wilayah Tanon.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menjelaskan kronologi awalnya ada pelanggan HIK asal Tanon, Gunarto minum kopi di warung HIK yang dijaga tersangka pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Seusai minum kopi, korban membayar dengan uang Rp50.000. Tersangka mengaku tidak memiliki uang kembalian. Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan dalih menukar uang recehan. Ternyata motor Honda Bewat berpelat nomor AD 3162 FN itu tak segera dikembalikan tetapi motor itu digadaikan ke temannya di Solo senilai Rp4 juta. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tanon,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, lanjut Iptu Ari, Polsek bersama tim Resmob Polres Sragen menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan motor itu. Pada Februari 2023 lalu, jelas dia, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Saat itu, pelaku sedang mengamen di depan SPBU di wilayah Sidoharjo, Sragen. Di tempat tersebut, pelaku dibekuk dan digelandang ke Polsek Tanon untuk penyidikan lebih lanjut. Uang hasil gadai itu habis untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” katanya.

Iptu Ari menerangkan tersangka ini seorang pengamen yang tidak punya tempat tinggal. Dia melanjutkan tersangka diberi kepercayaan menjaga warung HIK saat malam hari.

Pada saat kejadian, ujar dia, pemilik warung HIK tidak jualan tetapi meminta tersangka membuka warung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya