Soloraya
Kamis, 17 Desember 2020 - 21:03 WIB

Lawan Kotak Kosong, Dana Kampanye Yuni-Suroto di Pilkada Sragen Capai Rp2 Miliar

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan Yuni-Suroto menunjukkan selembar kertas dengan tulisan "kanan" di sebelah atas dan posisi gambar mereka juga di sebelah kanan dalam rapat pleno terbuka pengundian tata letak gambar paslon di Gedung IPHI Krapyak, Sragen, Kamis (24/9/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Meski melawan kotak kosong pada Pilkada Sragen 2020, pasangan cabup-cawabup Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto atau Yuni-Suroto menghabiskan dana kampanye cukup besar.

Nilai totalnya mencapai Rp2.071.723.000. Informasi tersebut berdasarkan laporan akhir dana kampanye yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dari tim pemenangan Yuni-Suroto.

Advertisement

Kemenangan Gibran-Teguh Di Pilkada Solo 2020 Tanpa Euforia, Tim Pemenangan: Cukup Disyukuri Saja!

Komisioner KPU Sragen, Suwarsono, kepada Solopos.com yang mewawancarainya di Kantor KPU Sragen, Kamis (17/12/2020), mengatakan pelaporan dana kampanye pasangan calon sudah selesai dan tidak menjadi hambatan bagi calon.

Advertisement

Komisioner KPU Sragen, Suwarsono, kepada Solopos.com yang mewawancarainya di Kantor KPU Sragen, Kamis (17/12/2020), mengatakan pelaporan dana kampanye pasangan calon sudah selesai dan tidak menjadi hambatan bagi calon.

Ia menyebut nilai dana kampanye yang dibelanjakan Yuni-Suroto pada Pilkada Sragen 2020 mencapai Rp2.071.723.000.

Pemkot Solo Andalkan Jaga Tangga Untuk Jaring Pemudik Sebelum Karantina, Begini Prosedurnya

Advertisement

Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan setelah rekaputulasi dan penetapan penghitungan suara Pilkada Sragen 2020 tingkat kabupaten selesai, KPU akan menunggu waktu selama tiga kali 24 jam.

Uji Coba Flyover Purwosari Solo: Bus Panjang 14 Meter Aman Bermanuver Lewat Bawah Jembatan

Waktu itu untuk mengakomodasi apabila ada kemungkinan gugatan. Minarso menjelaskan tiga kali 24 jam itu terhitung sejak penetapan hasil penghitungan, Rabu (16/12/2020) pukul 16.38 WIB.

Advertisement

8 Hari Setelah Coblosan Pilkada 2020, Belum Ada Laporan Jajaran KPU & Bawaslu Solo Terpapar Covid-19

“Kalau tidak ada gugatan nanti kami akan melihat daerah lain. Kalau ada daerah yang masih proses di MK [Mahkamah Konstitusi], daerah lain belum bisa menetapkan calon terpilih. Jadi tahapan berikutnya sekarang menunggu proses penatapan calon terpilih,” ujarnya.

Tabrak Lari Depan Mal Solo Square: Sopir Truk Tertangkap Di Gembongan Kartasura

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif