SOLOPOS.COM - Poster ungkapan kekecewaan nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama terpasang di kantor cabang Klaten, Rabu (28/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENNasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) kembali mendatangi kantor cabang koperasi itu di Klaten, Rabu (28/12/2022). Kasus pidana yang menjerat pimpinan koperasi itu disebut-sebut memengaruhi proses pengembalian dana nasabah.

Lawyer KSPSB Wilayah Jateng-DIY, Hilarius Ngaji Mero, menjelaskan ada dua kasus di KSPSB. Pertama yakni kasus perdata yang sudah diputuskan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kasus tersebut KSPSB dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sehingga kemudian perintah pengadilan yakni KSPSB harus membayar melalui skema kepada nasabah. Sudah ada yang dibayarkan walaupun sebagian belum. Ini sedang dijalankan sebenarnya oleh KSB tetapi belum sempurna. Kemudian yang kedua kasus pidana yang sekarang berjalan dan itu cukup mengganggu proses penyelesaian permintaan dari para anggota terkait skema pembayaran pada Desember,” kata Hilarius saat ditemui di KSPSB cabang Klaten.

Hilarius menjelaskan kasus pidana yang dimaksud yakni terkait laporan atas dugaan pencucian uang, penipuan, dan penggelapan uang nasabah. Atas kasus tersebut, Ketua Pengawas KSPSB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

“Proses itu tentu sangat mengganggu bagi penyelesaian semua hal yang menjadi tuntutan anggota. Ke depan kami berharap walau proses hukum tetap berjalan tetapi pengurus, pengawas, direktur, dan ketua berkoordinasi dengan Satgas agar ada jalan keluar penyelesaian tuntutan dari anggota,” kata Hilarius.

Baca Juga: Datangi Kantor di Klaten, Nasabah Koperasi Tuntut Pengembalian Dana

Ihwal kapan penyelesaian pembayaran dana nasabah, Hilarius tak mengetahui begitu pula dengan pengurus koperasi di tingkat cabang. Cara penyelesaian pembayaran dana kepada nasabah tetap mengacu skema dari putusan pengadilan.

“Kami tidak bisa menjawab kapannya. Ini sebenarnya menjadi kewenangan pusat kapan mau bayar dan kapan mau selesai,” ungkap dia.

Kepala KSPSB cabang Klaten, Muryanto, mengatakan saat ini baru sekitar 20 persen dana nasabah yang sudah dibayarkan untuk skema satu. Soal dana nasabah, Muryanto mengatakan selama ini dana nasabah dikelola langsung oleh KSPSB pusat yang berkantor di Bogor.

“Kami di kantor cabang tidak mengelola dana. Itu yang mengelola pusat semua. Karena ini sentralisasi. Dari awal kalau hari ini ada uang berapapun langsung disetor ke kantor pusat,” kata Muryanto.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pemkab Klaten Gelontor BLT Hampir Rp7 Miliar

Belasan nasabah KSPSB kembali mendatangi kantor cabang di Klaten yang beralamat di Jl. Veteran, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Rabu. Mereka menagih janji pengembalian dana mereka yang sesuai skema dibayarkan pada Desember 2022.

Sebagai ungkapan kekecewaan, para nasabah itu memasang poster yang memenuhi kaca dan pintu kantor koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya