Solopos.com, SRAGEN — Menjadi petugas pemadam kebakaran (Damkar) harus siaga 24 jam jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Bukan hanya memadamkan kebakaran, namun juga membantu kesulitan warga lain, seperti melepas cincin.
Salah satunya adalah Damkar Sragen yang sepanjang 2021 lalu menangani 12 kasus lepas cincin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Damkar Satpol PP Kabupaten Sragen, Tommy Isharyanto pada Solopos.com beberapa waktu lalu.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kasi Damkar Satpol PP Kabupaten Sragen, Anton Sujarwo mengatakan bahwa kasus paling baru adalah Selasa, (11/10/2022) kemarin.
“Kemarin kami menangani kasus lepas cincin, yang dialami oleh warga Dukuh Prayungan, RT 030/030, Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Teguh Prasetyo, 43,” terang Anton pada Solopos.com, Selasa.
Anton menambahkan bahwa jenis cincin adalah cincin akik berbahan monel, yang terpasang di jari tengah tangan kanan Teguh, yang datang sekitar pukul 08.30 WIB ke Markas Komando Damkar Sragen, di Jalan Setya Budi Nomor 3, Sragen.
“Teguh itu beberapa hari tidak pulang ke rumahnya, kemudian setelah pulang kakak Teguh, Wanto melihat di jari manis tangan kanan terdapat luka bengkak karena memakai cincin akik. Akhirnya datang ke Damkar Sragen,” terang Anton.
Ia menambahkan kendala yang dialami adalah cincin tebal dan keras, namun tak memerlukan waktu lama untuk melepas cincin tersebut.