SOLOPOS.COM - Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada DPU PR Karanganyar, Farid Achmadi,

Solopos.com, KARANGANYAR–Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam beberapa hari terakhir mengalami kendala di sistem. Akibatnya, pelayanan perizinan maupun rekomendasi teknis terkait penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) terganggu.

Gangguan di sistem tersebut menyebabkan operator SIMBG, baik di dinas teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak bisa menerima atau membuka dokumen teknis yang diajukan pemohon.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebaliknya, pemohon juga tidak bisa mengirimkan dokumen melalui SIMBG secara utuh dan seluruh dokumen yang sudah selesai tahap verifikasi dan dilakukan perhitungan retribusi di dinas teknis terkadang hasil perhitungan tidak bisa terkirim atau terbaca di akun DPMPTSP.

Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada DPU PR Karanganyar, Farid Achmadi, mengatakan karena aplikasi SIMBG ini sepenuhnya disediakan oleh pemerintah pusat, maka apabila terjadi gangguan di sistem pemerintah daerah hanya bisa menunggu perbaikan dari Pusat.

“Kami berharap para pemohon berkenan untuk bersabar menunggu sampai aplikasi SIMBG benar-benar sepenuhnya bisa berfungsi dengan baik dan lancar,” ujar dia, Jumat (4/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Untuk bisa mengajukan PBG, pemohon harus menyiapkan persyaratan dokumen rencana teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang diajukan. Dokumen tersebut berupa data umum, data teknis tanah, data teknis arsitektur, data teknis struktur, serta data teknis mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP).

SIMBG merupakan aplikasi berbasis website yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Aplikasi ini digunakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia di dalam memberikan pelayanan bangunan gedung. Pelayanan tersebut berupa permohonan PBG (dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan/IMB), serta permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.

Layanan SIMBG diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 30 Juli 2021. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar mulai menerapkan aplikasi SIMBG secara efektif sejak Desember 2021.

Perubahan IMB ke PBG serta penerapan SIMBG untuk layanan penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Pemerintah Pusat. Di dalam PBG, persyaratan teknis suatu bangunan gedung lebih ditekankan menjadi standar teknis yang diatur lebih rinci guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan suatu bangunan gedung.

Hingga akhir Oktober 2022, jumlah pengajuan PBG di Kabupaten Karanganyar mencapai 555 pemohon dan yang sudah diterbitkan sekitar 220 PBG.

PBG yang belum terbit disebabkan masih menunggu proses verifikasi, serta apabila sudah berada di akun pemohon, umumnya pada tahap revisi atau penyempurnaan dokumen serta pemenuhan persyaratan teknis yang belum lengkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya