SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/dok)

Layanan PDAM Solo, berupa sedot tinja masih terganjal permit DPRD.

Solopos.com, SOLO–Realisasi layanan sedot tinja terjadwal dipastikan molor dari target yang rencananya dilaksanakan pada Oktober ini. Sebab layanan sedot tinja terjadwal masih terganjal permit DPRD.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kabid Limbah Cair PDAM Solo, Nanang Pirmono, mengatakan hingga kini masih menunggu persetujuan DPRD ihwal pelaksanaan layanan sedot tinja terjadwal. Pihaknya mengatakan surat dari Wali Kota Solo sudah diserahkan ke DPRD belum lama ini.

Permit tersebut mengatur tentang besaran biaya layanan sedot tinja terjadwal yang akan dibebankan kepada pelanggan PDAM.

“Permit ini sebagai dasar kita untuk melaksanakan sedot tinja. Tapi belum ada jawaban. Kita masih menunggu itu untuk melaksanakannya,” kata Nanang ketika dijumpai Solopos.com di Balai Kota, Senin (19/10/2015).

Nanang menerangkan sesuai hasil kajian yang telah dilakukan, besaran tarif sedot tinja kategori rumah tangga diajukan Rp8.500 per pelanggan per bulan. Lebih jauh Nanang mengatakan tarif layanan sedot tinja terjadwal nanti masuk dalam tagihan bulanan pelanggan. Sistem cicilan lebih meringankan beban masyarakat akan biaya sedot tinja. Sehingga saat dilakukan penyedotan warga tidak akan dikenai tarif lagi. Nanang mengatakan pelanggan jasa akan mendapatkan layanan kuras bak penampungan tinja secara berkala sesuai jadwal setiap tiga tahun sekali. Artinya jika dikalkukasi biaya yang harus dikeluarkan pelanggan untuk layanan sedot tinja tiga tahun sekali mencapai Rp306.000. Tarif ini sudah disetujui Wali Kota dan tinggal menunggu permit DPRD.

Dengan kondisi ini, Nanang memastikan layanan sedot tinja terjadwal molor dari rencana awal dilaksanakan pada Oktober ini.

“Jumat [23/10/2015] nanti kami akan me-launching layanan sedot tinja terjadwal. Tapi karena belum ada permit, kita awali dengan uji coba dulu,” katanya.

Nanang mengatakan uji coba layanan sedot tinja terjadwal akan dilaksanakan du beberapa pelanggan. Selama uji coba PDAM tidak memungut biaya jasa layanan sedot tinja. Biaya sedot tinja akan ditarik setelah PDAM mengantongi permit DPRD. Sebelum melaksanakan layanan sedot tinja, PDAM melakukan survei ke rumah penduduk. Survei ini meliputi kondisi septic tank maupun akses jalan masing-masing pelanggan. Sebab, layanan sedot tinja terjadwal ditujukan bagi rumah tangga yang memiliki septic tank dan akses jalan memenuhi syarat. Sebagai tahap awal,  sebanyak 11.891 pelanggan di Kecamatan Jebres dan Banjarsari akan menikmati layanan tersebut.
“Jebres dan Banjarsari sebagai pilot project,” katanya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Budi Suharto berharap layanan sedot tinja terjadwal bisa segera direalisasikan. Kota Solo, kata dia, akan menjadi kota pertama di Indonesia yang melaksanakan layanan sedot tinja terjadwal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya