Soloraya
Jumat, 9 Oktober 2020 - 19:12 WIB

LBH Soloraya: Semua Pendemo Yang Ditangkap Di Tugu Kartasura Sudah Bebas

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa memadati Bundaran Tugu Kartasura, Sukoharjo, untuk aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Solopos/Burhan Aris N)

Solopos.com, SOLO -- Kuasa Hukum BEM Mahasiswa Solo dari LBH Soloraya, I Made Ridho, mengatakan semua pendemo termasuk tiga orang yang ditangkap di Tugu Kartasura, Sukoharjo, Kamis (8/10/2020) sore, sudah bebas.

Menurut Ridho, polisi membebaskan empat pengunjuk rasa Soloraya Menggugat pada Jumat (9/10/2020). Salah satu yang ditangkap bukan bagian dari aksi dan sudah dibebaskan namun harus menjalani rapid test.

Advertisement

“Dari empat orang itu, salah satunya pelajar yang ditangkap saat aksi di depan Gapura Universitas Veteran Bangun Nusantara [Univet] Sukoharjo. Dia juga sudah dipulangkan,” katanya kepada Solopos.com, Jumat sore.

Kebakaran Sukoharjo: Timbunan Serbuk Kayu PT Solo Rimbaniaga Telukan Terbakar

Advertisement

Kebakaran Sukoharjo: Timbunan Serbuk Kayu PT Solo Rimbaniaga Telukan Terbakar

Ridho menegaskan ada satu orang yang ditangkap tapi ternyata bukan bagian massa aksi dan sudah dibebaskan. Selain pelajar dan warga yang bukan pendemo, polisi juga membebaskan seorang mahasiswa dan warga yang ditangkap pada aksi di Tugu Kartasura, Kamis sore itu.

Seluruhnya sudah bebas dan kondisinya aman. “Informasinya ada beberapa warga yang ditangkap tapi juga sudah bebas. Semuanya sudah dibebaskan, kami sudah mengecek. Mahasiswa dijemput orang tuanya dan sudah pulang,” terang Ridho.

Advertisement

Covid-19 Solo: Klaster Sekolah Muncul di Serengan, Berawal Saat Orang Tua Siswa Ambil Rapor

Sementara itu, alumni muda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Solo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Pemerintah bersama DPR.

Koordinator Alumni Muda GMNI Solo, Wahyu Dwi Haryanto, mengatakan ada beberapa alasan sikap penolakan tersebut. Pertama, secara prosedural, ia menilai pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja mengesampingkan aspirasi publik dan cenderung dipaksakan di tengah pandemi.

Advertisement

Pemerintah terkesan berlindung dengan kondisi pandemi yang mana masyarakat diimbau berada dalam rumah. Hal itu terlihat jelas dengan tetap dibahasnya RUU Cipta Kerja padahal ada banyak keberatan dari masyarakat.

Mencederai Demokrasi

Selain itu, waktu pengesahan RUU Cipta Kerja juga dipercepat dari jadwal seharusnya. "Percepatan pengesahan jelas mencederai demokrasi yang mana pemerintah mestinya mendengarkan berbagai masukan dan keberatan masyarakat. Apalagi Omnibus Law menyangkut regulasi berbagai Undang-Undang," jelasnya, Jumat (9/10/2020).

Lari Dari Kejaran Petugas, Peserta Aksi di Bundaran Kartasura Jatuh Ke Sumur Hingga Patah Tulang

Advertisement

Kedua secara substansi, Wahyu menilai UU Cipta Kerja jelas lebih banyak berpihak pada pemodal dan mendukung ekonomi kapitalistik dan liberal.

Hal itu jelas terlihat dari sejumlah pasal yang mengurangi hak dan perlindungan pekerja seperti, seperti perluasan outsourcing dan pekerja kontrak yang tanpa batas waktu.

Skema pengupahan yang tidak lagi memperhatikan inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL) serta pengurangan besaran pesangon.

Kumpulan Foto Aksi Demo di Bundaran Kartasura: Berawal Damai, Berakhir Ricuh

"Di luar klaster ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga justru memberikan karpet merah kepada investasi asing. Hal ini tentu tidak sejalan dengan ekonomi berdikari yang digagas Bung Karno dalam Tri Sakti," ungkap Sekretaris DPC GMNI Solo periode 2012-2014 ini.

Karena itu, ia mendesak Jokowi mencabut UU Cipta Kerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif