Soloraya
Selasa, 23 Juli 2013 - 14:34 WIB

LEBARAN 2013 : PNS Diimbau Tak Ajukan Cuti Tambahan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo diwanti-wanti tidak mengajukan cuti tambahan pascacuti bersama Lebaran 2013 yang ditetapkan 5-7 Agustus.

Advertisement

Pemkot pun siap bertindak tegas dengan menolak seluruh pengajuan cuti tambahan PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (23/7/2013), mengatakan tidak menganjurkan penambahan cuti setelah cuti bersama Lebaran. Pasalnya, cuti tiga hari yang diberikan dinilai cukup mengakomodasi kepentingan silaturahmi keluarga PNS.

“Kalau digabung dengan libur Lebaran pada 8 dan 9 Agustus, libur PNS sudah hampir sepekan. Bagi PNS lima hari kerja bahkan libur sepekan penuh.”

Advertisement

Penetapan cuti bersama Lebaran bagi PNS telah ditetapkan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012. Berdasarkan SKB, hari libur Idul Fitri ditetapkan Kamis dan Jumat (8-9 Agustus).

Hari menilai tidak ada alasan bagi PNS mengajukan cuti tambahan merujuk panjangnya rentang cuti bersama tahun ini. Menurutnya, ketentuan itu sudah disampaikan kepada seluruh SKPD di Pemkot. Jika mendapati PNS nekat meliburkan diri di luar aturan, pihaknya siap memberi sanksi tegas sesuai PP No53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Kalaupun terpaksa menambah cuti, harus ada alasan yang jelas. Di luar itu, kami tak segan memberi sanksi,” tukasnya.

Advertisement

Imbauan serupa juga dilontarkan Wakil Walikota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo. Pihaknya mengaku tak akan menoleransi PNS yang mengajukan cuti tambahan pascalebaran. Dirinya menilai rentang cuti bersama telah sangat memadai bagi PNS berlibur maupun mudik. Mengantisipasi pelanggaran di lapangan, Purnomo siap menugaskan BKD dan Inspektorat mengecek absensi PNS saat hari pertama masuk pascalibur Lebaran, Senin 12 Agustus 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif