SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2015 pemberian THR di Sukoharjo akan dipantau langsung oleh Disnakertrans.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo bakal menerjunkan tim untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan. THR wajib dibayarkan kepada pekerja H-7 Lebaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Sukoharjo, Haryadi Sudjatmoko, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (1/7/2015), menyampaikan saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) No. 7/2015 tentang Ketentuan Pembayaran THR. Berdasar SE itu pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

Adapun besaran THR yang harus dibayarkan pengusaha adalah minimal satu kali gaji untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun. THR bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun dibayarkan sesuai rumus, yakni jumlah masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12, lalu dikalikan satu kali gaji.

“Kami sudah membuat SE penegasan dari SE dari Kemenaker dan Pemprov Jateng. SE tinggal dibagikan ke perusahaan-perusahaan,” kata Haryadi.

Guna memastikan SE tersebut dijalankan, Disnakertrans telah membentuk tim pemantau. Tim akan diterjunkan ke perusahaan-perusahaan yang dipilih secara acak, 8 Juli mendatang. Selain itu, dinas juga telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa tak diberi THR. “Kalau ada aduan pasti kami tindaklanjuti,” imbuh Haryadi.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan perusahaan wajib menaati aturan pemerintah mengenai pembayaran THR. Ia akan ikut mengawasi pembayaran THR. Dia menyatakan siap membantu pekerja yang merasa haknya mendapat THR tidak terpenuhi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya