SOLOPOS.COM - Juru parkir (Jukir) mengenakan seragam baru berupa baju lurik dan blangkon hitam saat apel di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Kamis (1/8/2013). Penggunaan pakaian tradisional sebagai seragam juru parkir itu diharapkan bisa menjadi cerminan Solo sebagai kota budaya. (JIBI/SOLOPOS)

Lebaran 2015 segera tiba. Wali Kota Solo mewajibkan jukir berseragam lurik dan belangkon untuk menyambut pemudik.

Solopos.com, SOLO – Seluruh juru parkir (jukir) di Kota Bengawan diwajibkan mengenakan pakaian seragam berupa surjan lurik dilengkapi belangkon serta celana panjang warna gelap pada H-7 hingga H+7 Lebaran untuk menyambut pemudik.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengelola dan juru parkir yang melakukan pelanggaran pada musim mudik dan balik Lebaran.

Pelanggaran tak saja sebatas pada penetapan tarif parkir melebihi aturan, namun juga pakaian seragam petugas parkir. Kewajiban mengenakan seragam pada Lebaran ini disampaikan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

“Jika dalam keseharian juru parkir enggan mengenakan belangkon dan lurik, masih bisa ditoleransi. Namun saat musim mudik dan balik Lebaran nanti, seragam lengkap mesti dipakai,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota kepada , Rabu (1/7/2015).

Rudy memprediksi kebijakan diskon tarif jalan tol pada musim mudik dan balik Lebaran akan berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan pribadi di Solo.

Kondisi tersebut, tak saja diantisipasi dengan pengaturan arus lalu lintas agar tak terjebak dalam kemacetan, tetapi juga layanan parkir. Kedisiplinan dan ketertiban disertai layanan yang ramah, menurutnya, menjadi kunci kelancaran arus lalu lintas.

Hal ini menyusul keterbatasan lahan parkir. Selain itu pelayanan petugas parkir yang baik, dinilai berperan besar dalam mempromosikan kota.

“Jadi saat seragam lurik juru parkir dilengkapi belangkon memberikan kesan unik dan berbeda dengan kota lainnya,” kata Rudy.

Kesan positif itulah yang ingin ia bangun. Rudy berkeyakinan hal itu akan semakin memiliki nilai tambah, manakala disertai sikap dan perilaku ramah dari juru parkir.

Juru parkir juga tak asal memanfaatkan momentum Lebaran dengan menetapkan tarif tak sesuai ketentuan. “Kami tak ingin pada tahun ini tak ada lagi berita-berita tentang penyimpangan penyelenggaraan parkir. Juru parkir harus ramah tidak ngepruk dengan tarif ugal-ugalan,” kata Rudy.

Rudy mengancam akan menindak tegas juru parkir yang menaikkan tarif tak sesuai ketentuan. Ia akan menjatuhkan sanksi kepada pengelola parkir jika memang juru parkirnya berbuat salah.

Sanksi bisa berupa blacklist terhadap pengelola parkir, sehingga tidak diperkenankan lagi mengikuti lelang pengelolaan parkir pada masa mendatang.

“Ini peringatan keras bagi pengelola parkir. Mereka kita harapkan ikut mengawasi jukirnya masing-masing,” kata Rudy.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran, M. Usman mengungkapkan, untuk menekan kemungkinan penarikan tarif di atas ketentuan, para pengelola parkir diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada juru parkir.

Bentuknya bisa saja para juru parkir dibebaskan dari kewajiban setor kepada pengelola selama tiga hari sebagai bentuk THR.

“Terserah bagaimana masing-masing pengelola secara teknis memberikan THR kepada juru parkir. Sebab persoalan kenaikan tarif terjadi salah satunya karena mereka [jukir] mencari THR,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya