SOLOPOS.COM - Truk terparkir di kawasan Perusahaan Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan, Jebres, Solo, Kamis (22/6/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pembatasan operasional truk menjelang hingga sesuah Lebaran membuat gudang Pedaringan Solo penuh.

Solopos.com, SOLO — Gudang penyimpanan milik Perusahaan Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan Solo penuh setelah Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional mobil barang pada masa angkutan Lebaran 2017.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Direktur PPK Pedaringan, Chriswanto Tri Santoso, menyebut sembilan gudang milik PPK Pedaringan kini penuh untuk menampung barang-barang titipan dari berbagai perusahaan di Indonesia. Barang-barang tersebut hendak diantar atau dikirim ke sejumlah daerah di pulau Jawa khususnya Jawa Tengah (Jateng).

Adanya kebijakan pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Lebaran 2017 oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, menurut dia, membuat barang-barang nonsembako, BBM, dan ternak tidak bisa asal dikirim pakai truk besar.

” Barang dititipkan ketika pengemudi atau perusahaan menganggap truk pengangkut tidak akan sampai lokasi tujuan tepat waktu. Kondisi itu dianggap riskan karena truk bisa terhenti di sembarang tempat sehingga mengakibatkan kondisi barang yang dibawa rentan rusak,” kata Chriswanto saat ditemui  di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).

Chriswanto mencontohkan barang yang diangkut truk adalah semen atau air minum dalam kemasan. Dia menyebut, kondisi semen mungkin akan mengeras apalagi jika sampai terkena air. Hal serupa juga berlaku pada air minum dalam kemasan yang mesti disimpan dengan baik untuk mencegah terkena sinar matahari.

Disinggung soal ketersediaan lahan parkir di PKK Pedaringan, Chriswanto memastikan, hingga Kamis atau H-3 Lebaran siang masih bisa menampung hingga 50 truk lagi. PKK Pedaringan menarik retribusi parkir truk sesuai ukuran, mulai Rp7.000/hari hingga Rp15.000/hari.

Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menerangkan Kemenhub mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional bagi mobil barang atau barang tambang pada masa angkutan Lebaran 2017 mulai Minggu (18/6/2017) atau H-7 Lebaran hingga Senin (3/7/2017) atau H+7 Lebaran. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

Selain itu, Kemenhub juga membatasi operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg serta mobil barang dengan kereta tembelan atau gandengan mulai Rabu (21/6/2017) atau H-4 Lebaran hingga Kamis (29/6/2017) atau H+3 Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya