SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)--Kalangan anggota DPRD Klaten meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memasukkan sejumlah rekanan parkir dalam daftar hitam atau blacklist lantaran menaikkan tarif parkir semena-mena saat Lebaran.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Klaten, Sunarto, Jumat (2/9/2011). Menurut Sunarto, puluhan rekanan pengelola parkir sudah menandatangani kontrak dengan Pemkab Klaten. Dalam kontrak itu, setiap rekanan dilarang menaikkan tarif parkir semena-mena. “Rekanan nakal harus di-blacklist. Menaikkan tarif parkir semena-mena tentu merugikan masyarakat. Tahun depan rekanan nakal itu tidak boleh masuk dalam daftar peserta lelang,” tegas Sunarto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sunarno menambahkan, hingga kini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten masih membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir Jalan Umum. Dia mengakui, tarif parkir yang tertera dalam Perda lama sudah tidak relevan digunakan untuk saat ini. Namun begitu, dia menegaskan, hal itu bukan menjadi dasar bagi rekanan untuk menaikkan tarif parkir semena-mena.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Klaten, Marjuki. Dia menegaskan, perubahan tarif parkir harus melalui pembahasan rancangan Perda di tataran Pansus DPRD. Menurutnya, rekanan harus bisa membina para juru parkir agar tidak memungut tarif parkir di luar kewajaran.

Dia menyayangkan kenaikan tarif parkir saat Lebaran itu selalu terulang dari tahun ke tahun. ”Saya kira konsep reward dan punishment harus diberlakukan kepada rekanan pengelola parkir. Kalau rekanan itu tertib dalam menyetorkan PAD tentu menjadi prestasi tersendiri. Tetapi, kalau mereka kerap menunda setoran dan melakukan pelanggaran lain, hukuman harus ditegakkan. Kalau perlu, rekanan itu harus di-blacklist dari keikutsertaan proses lelang tahun depan,” tukas Marjuki.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di lapangan, tarif parkir Plaza Matahari Klaten saat Lebaran mencapai Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Pada hari-hari biasa, tarif parkir di kompleks Plaza Matahari mencapai Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya