SOLOPOS.COM - Truk galian C melintas di ruas jalan raya Klaten-Jatinom, Desa/Kecamatan Ngawen, Rabu (5/5/2021). Truk galian C dilarang beroperasi pada Rabu (5/5/2021) pukul 24.00 WIB hingga Jumat (21/5/2021) pukul 24.00 WIB. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan truk galian C beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. Total 14 hari truk galian C, termasuk truk tanah uruk tol, dilarang beroperasi.

Ketentuan itu diatur pada SE Nomor 100 tahun 2023 tentang Pelarangan Kendaraan Angkutan Bahan Galian Gol C pada Masa Mudik Lebaran 2023 M/1444 H. SE ditujukan kepada pengusaha angkutan, pengemudi, pengusaha depo, serta pengusaha tambang galian C.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

SE yang ditandatangani Kepala Dishub Klaten, Supriyono, itu menyebutkan pelarangan itu diberlakukan berdasar keputusan bersama Dirjen Hubdat, Kepala Korlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga tentang pengaturan jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran.

Selain itu pelarangan truk galian C di Klaten dimaksudkan untuk mewujudkan lalu lintas aman, tertib, dan lancar saat mudik dan balik Lebaran. Pada SE itu disebutkan truk galian C dilarang beroperasi pada Senin (17/4/2023) mulai pukul 16.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, truk galian C dilarang beroperasi kembali pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/5/2023) 08.00 WIB. Supriyono membenarkan adanya SE tersebut. Selain truk pengangkut material pasir dan batu, larangan berlaku untuk truk pengangkut material uruk tol Solo-Jogja.

“Untuk penindakan [truk yang masih beroperasi saat larangan diberlakukan] dikoordinasikan dengan Polres Klaten,” kata Supriyono saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (14/4/2023).

Salah satu pengelola depo pemecah batu di Kecamatan Kebonarum, Klaten, Karyana, mengaku sudah mengetahui adanya SE larangan truk galian C beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran. Secara otomatis, pelarangan itu berdampak pada kegiatan usaha pemecah batu.

“Tetapi, karena memang setahun sekali dan ini sudah menjadi tradisi, kami maklum dan sekalian bisa beristirahat. Untuk aktivitas sebelum truk dilarang beroperasi biasa-biasa saja. Tidak kemudian mengebut pekerjaan,” kata Karyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya