Soloraya
Rabu, 30 November 2011 - 20:53 WIB

Lebih dari 50% PNS pulang lebih awal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Lebih dari 50% dari sekitar 16.200 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kedapatan tak disiplin dengan pulang cepat atau sebelum waktunya.

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Purwanto AC seusai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di 10 kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Klaten, Rabu (30/11) sore. Dalam kesempatan itu, BKD menerjunkan lima tim untuk memantau 10 kantor SKPD yang menjadi sampel pada pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Advertisement

Di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) I, diketahui sebanyak 38 PNS sudah meninggalkan tempat kerja tanpa keterangan sebelum waktunya. Di Kantor Disperindagkop II, diketahui 17 PNS sudah meninggalkan kantor sebelum waktunya. Di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), diketahui sebanyak 59 PNS sudah pulang. Sementara di Kantor Badan Lingkungan Hidup, diketahui lima PNS sudah meninggalkan kantor sebelum waktunya.

”Ada lebih dari 50% PNS di Klaten membolos atau meninggalkan kantor sebelum waktunya. Ini tentu temuan yang memrihatinkan. Kami khawatir fenomena ini memengaruhi kinerja mereka sebagai pelayan masyarakat,” ujar Purwanto AC.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten No 800/1571/10 tanggal 21 April 2009 perihal Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, disebutkan bahwa masa kerja pegawai pemerintahan dimulai pukul 07.10 WIB hingga 15.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis.

Sementara pada hari Jumat, masa kerja dimulai pukul 07.10 WIB hingga 11.20 WIB. Akan tetapi, diakui Purwanto, implementasi dari aturan lima hari kerja itu tidak maksimal. Pasalnya, sebagian besar PNS Klaten sudah meninggalkan kantor sebelum pukul 15.00 WIB. ”Masalah ini menyangkut penegakan aturan yang belum terlaksana. Pulang kerja sebelum waktunya adalah bentuk pelanggaran kedisiplinan PNS. Semua pimpinan SKPD harus bertanggung jawab,” tegas Purwanto.

Advertisement

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif