Soloraya
Senin, 22 April 2013 - 17:22 WIB

Lebih Pentingkan Parpol, Mayoritas Anggota DPRD Klaten Mangkir Paripurna

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kursi kosong saat paripurna DPRD Klaten, Senin (22/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq DuhrI)

Kursi kosong saat paripurna DPRD Klaten, Senin (22/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq DuhrI)

KLATEN — Mayoritas anggota DPRD Klaten mangkir dari sidang paripurna dengan alasan menghadiri kegiatan partai politik (parpol) untuk mendaftarkan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Senin (22/4/2013).

Advertisement

Pengamatan di Ruang Sidang Paripurna, dari 50 anggota DPRD, hanya 22 yang hadir dalam sidang dengan agenda penyampaian laporan komisi tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klaten 2012. Sebelum sidang paripurna dimulai, sebenarnya 36 anggota DPRD sempat membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir peserta sidang. Akan tetapi, sebagian memilih bergabung dengan pengurus partai untuk mendaftarkan caleg kepada KPU Klaten. Alhasil, sebagian kursi dalam sidang paripurna kemarin dibiarkan kosong.

“Setelah tanda tangan, sebagain izin ke KPU karena hari ini [kemarin] adalah terakhir pendaftaran caleg. Mungkin ada kekurangan persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi di sana,” ujar Sekretaris DPRD Klaten, Widya Sutrisna, seusai sidang.

Widya menjelaskan peserta dalam daftar hadir sudah memenuhi kuorum untuk memulai sidang paripurna. Dari 50 anggota DPRD, kuorum yang ditetapkan adalah 32 orang. “Karena yang membubuhkan tanda tangan ada 36 anggota dewan, berarti sudah memenuhi kuorum. Dengan begitu, sidang paripurna bisa dilaksanakan. Kendati pada akhirnya mereka izin, sudah ada wakil dari masing-masing fraksi di sana,” papar Widya.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Klaten dari Fraksi Demokrat, Abriyanti TN, menegaskan bahwa kuorum sudah terpenuhi sehingga sidang paripurna bisa digelar. Dia sendiri mengaku sudah izin tidak menghadiri sidang paripurna sampai selesai karena harus mendaftarkan caleg ke Kantor KPU Klaten.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pemuda Pemudi (Permadi) Klaten, Dwi Harjoko, menyayangkan minimnya keikutsertaan anggota DPRD dalam sidang paripurna kemarin. Menurutnya, pendaftaran caleg sudah dimulai sejak 9 April lalu. Mestinya, pendaftaran caleg bisa dilakukan jauh-jauh hari supaya tidak mengorbankan tugas dan kewajiban anggota DPRD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif