SOLOPOS.COM - Contoh sertifikat SVLK. (sumalindo.com)

Legalitas kayu Klaten, Pemkab berencana menerapkan syarat rekanan pengadaan barang dan jasa menggandeng industri.

Solopos.com, KLATEN–Ribuan industri di bidang perkayuan belum mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sementara, pemkab berencana menerapkan syarat rekanan pengadaan barang dan jasa di bidang perkayuan wajib menggandeng industri tersertifikasi legalitas kayu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Perencanaan Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten, Wahyu Haryadi, mengatakan 142 industri kecil serta enam perusahaan mengantongi sertifikat SVLK. Selain itu, terdapat hutan lestari di Desa Krakitan, Bayat tersertifikasi legalitas kayu.

“Yang sudah memiliki itu mulai dari industri primer hingga lanjutan termasuk industri rumah tangga. Untuk yang usaha kecil, mereka tergabung dalam kelompok-kelompok. Sertifikat semuanya sudah keluar pada akhir Oktober,” jelas dia saat ditemui di Klaten, Sabtu (31/10/2015).

Jumlah industri yang mengantongi sertifikat SVLK hingga kini masih minim. Di Klaten ada 3.200-an perajin yang bergerak di bidang perkayuan. Artinya, masih ada ribuan industri yang belum mengantongi sertifikat tersebut.
“Kemarin memang cukup sulit. Untuk industri kecil, kami datangi hingga tunggui mereka agar mau mengurus persyaratan. Kami bantu cara mengerjakan. Dari belum ada dokumen hingga semuanya ada. Termasuk kemarin ada yang kami bantu mengurus IMB [izin mendirikan bangunan],” kata dia.

Terkait alasan ribuan pengrajin belum berminat mengurus sertifikat SVLK, Wahyu mengatakan beragam. Banyak pengrajin tak ingin ribet mengurus dokumen persyaratan. Padahal, pendampingan sudah ada termasuk biaya pengurusan sekitar Rp30 juta/sertifikat digratiskan.
Selama 2015, pengurusan sertifikat bagi sejumlah kelompok industri kecil ditanggung dengan sumber dana dari donasi serta APBD.
Tak hanya persiapan dokumen, banyak pelaku usaha yang merasa cukup dengan ekspansi pasar lokal yang mereka lakukan.

Sesuai aturan, penerapan sertifikat SVLK berlaku bagi semua industri yang bergerak di bidang perkayuan mulai dari tempat penampungan hingga industri pengolahan. Bagi industri kecil, mereka bisa mengurus sertifikat secara kelompok dengan satu kelompok terdapat lima hingga 10 pengrajin.

Keuntungan kepemilikan sertifikat itu di antaranya untuk tertib kelola hasil kehutanan serta mencegah praktik pembalakan liar. Bagi pengusaha, sertifikat menjadi salah satu modal memperluas pemasaran produk.

Wahyu menerangkan pada 2016 sosialisasi agar masyarakat menggunakan produk perkayuan tersertifikasi digencarkan. Selain itu, pada peraturan bupati (Perbup) tentang pengadaan Barang dan Jasa direncanakan ada kewajiban bagi rekanan pengadaan barang perkayuan bekerja sama dengan industri yang tersertifikasi. Salah satu tujuannya untuk memacu industri mengurus sertifikat SVLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya