SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — PT Lani Santoso Setiabdi yang beralamat di Kebakkramat, Karanganyar, kecewa dengan hasil lelang aset perusahaan tersebut yang diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Kota Solo, Selasa (10/3/2022).

Hal itu disampaikan pengacara PT Lani Santoso Setiabdi, Didik Simon Cahyadi S, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (11/5/2022). Simon mengatakan kliennya keberatan dengan hasil lelang tersebut karena nilainya sangat rendah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Yang jelas klien kami keberatan dengan hasil lelang kemarin karena harga penawaran yang teramat rendah,” ujarnya. Meski demikian, PT Lani Santoso belum memiliki rencana untuk langkah selanjutnya.

“Untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu, sementara ini masih belum ada,” lanjut Simon. Sementara itu, salah satu kurator PT Lani Santoso Setiabdi, Muhammad Dirgantara Indonesia, menyataka akan mengambil langkah hukum terkait hasil lelang aset pabrik buku tersebut di KPKNL Solo.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum, seperti apa, dilihat nanti bentuknya,” ujar Dirgantara saat dihubungi Solopos.com, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Kantor Pelayanan Lelang Kota Solo Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?

Dirgantara mengatakan aset PT Lani Santoso Setiabdi masih akan dilelang di beberapa KPKNL, yakni di Solo dan Yogyakarta. Beberapa aset akan dilelang oleh sejumlah BPR di Kota Solo dan Yogyakarta. Lelang di Solo dijadwalkan pada 12-13 Mei, sedangkan di Yogyakarta dijadwalkan pada 13 Mei.

Seperti diberitakan sebelumnya, lelang aset pabrik buku PT Lani Santoso Setiabdi yang digelar di KPKNL Solo dipermasalahkan sejumlah pihak karena ada beberapa kejanggalan.

Kejanggalan

Kasus bermula saat perusahaan itu dinyatakan pailit beberapa waktu lalu. Aset perusahaan tersebut yang diagunkan di lembaga keuangan kemudian dilelang. Salah satu lembaga keuangan tersebut melelang aset milik PT Lani Santoso Setiabdi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo.

Baca Juga: Lelang Aset Pabrik Buku di KPKNL Solo Dicurigai Nepotisme, Ini Sebabnya

Namun, lelang yang digelar pada Selasa (10/5/2022) itu memicu kontroversi karena terdapat kejanggalan. Pada lelang eksekusi hak tanggungan dan fidusia itu, nilai penawaran yang tadinya mencapai Rp120 miliar anjlok menjadi sekitar Rp73 miliar.

Selain itu, dalam lelang tersebut, lembaga keuangan yakni salah satu bank BUMN menggunakan jasa pihak ketiga, yakni PT BLI. Hal itu dinilai mencurigakan karena sebagai lembaga keuangan BUMN, bank tersebut seharusnya bisa langsung melakukan lelang di KPKNL tanpa melalui pihak ketiga.

Akibat dua kejanggalan tersebut, KPKNL dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LBH Rupadi. LBH tersebut mencurigai adanya dua kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: BPKAD Kota Solo Gandeng KPKNL, Lelang Pemanfaatan Aset dengan E-Auction

Kecurigaan hampir serupa disampaikan kuasa hukum PT Hana Grafida, Joko Susanto. PT Hana Grafida adalah mitra kerja PT Lani Santoso Setiabudi yang menyediakan bahan baku kertas yang diolah PT Lani Santoso.

Nepotisme

Dihubungi Solopos.com, Selasa (10/5/2022), Joko menilai ada unsur nepotisme dalam lelang tersebut untuk menguntungkan salah satu pihak. Ditambah lagi, Joko mengaku sudah mendapat informasi siapa yang bakal menang lelang sehari sebelum lelang diadakan dan informasi nama pemenang itu terbukti saat lelang.

Di sisi lain, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kota Solo Edi Muwasin, menjelaskan KPKNL hanya sebagai pelaksana lelang aset, bukan sebagai penentu limit harga seperti yang dipertanyakan LBH Rupadi.

Baca Juga: Asyik, Lelang di KPKNL Surakarta Kini Bisa Online

Ia menjelaskan balai lelang tidak menentukan limit terkait hak tanggungan. Semua ditentukan pihak bank dengan mempertimbangkan masa insolvensi.

“Limit permohonan dari banknya, kami hanya pelaksana lelang, tidak punya kewenangan untuk menentukan limit. Kami hanya punya kewenangan untuk mengoreksi secara independen. Sedangkan untuk limit ditentukan bank,” ujar Edi, Selasa.

Lebih lanjut, Edi Muwasin menjelaskan jasa pralelang dari perusahaan swasta yang dipermasalahkan juga tidak memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan lelang di KPKNL Solo. Fungsi lembaga itu sebagai pembantu dalam penyusunan berkas untuk lelang dengan persetujuan dari kreditor separatis dalam hal ini bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya