Soloraya
Rabu, 11 Mei 2022 - 00:14 WIB

Lelang Aset Pabrik Buku di KPKNL Solo Dicurigai Nepotisme, Ini Sebabnya

Gigih Windar Pratama  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Proses lelang aset pabrik buku milik PT Lani Santoso Setiabudi di wilayah Kebakkramat, Karanganyar, yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Solo dicurigai ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Karena itu lah, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) melaporkan proses lelang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kecurigaan adanya unsur nepotisme dalam proses lelang di KPKNL itu ternyata juga menjadi catatan Joko Susanto.

Advertisement

Kuasa hukum PT Hana Grafida itu meragukan proses lelang di KPKNL yang digelar pada Selasa (10/5/2022) itu. PT Hana Grafida adalah mitra kerja PT Lani Santoso Setiabudi yang menyediakan bahan baku kertas yang diolah PT Lani.

Dihubungi Solopos.com, Selasa (10/5/2022), Joko mengungkapkan kecurigaannya terkait hasil lelang aset pabrik buku itu di KPKNL Solo. Menurutnya, ada unsur nepotisme dalam lelang tersebut untuk menguntungkan salah satu pihak.

Advertisement

Dihubungi Solopos.com, Selasa (10/5/2022), Joko mengungkapkan kecurigaannya terkait hasil lelang aset pabrik buku itu di KPKNL Solo. Menurutnya, ada unsur nepotisme dalam lelang tersebut untuk menguntungkan salah satu pihak.

“Jadi yang dilelang merupakan aset milik PT lain yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri di Semarang. Karena perusahaan itu pailit, Bank melelang aset perusahaan itu berupa 10 bidang tanah serta sejumlah barang tidak bergerak lainnya,” urai Joko.

Baca Juga: Kantor Pelayanan Lelang Kota Solo Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa Ya?

Advertisement

“Tentu ini menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa turun drastis,” ujarnya. Selain itu penggunaan jasa pihak ketiga juga dipertanyakan dalam lelang aset pabrik buku itu di KPKNL Solo. Menurutnya, KPKNL Solo seharusnya sudah bisa melakukan proses lelang tanpa perantara pihak ketiga.

Tak hanya itu, sehari sebelum lelang yang diadakan di Solo, Joko mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai bakal calon pemenang lelang. Pemenang tersebut merupakan perseorangan yang menjadi bagian dari PT TNRA.

Baca Juga: BPKAD Kota Solo Gandeng KPKNL, Lelang Pemanfaatan Aset dengan E-Auction

Advertisement

Pengawasan

“Sehari sebelum lelang kami dapat informan. Bahwa lelang akan dimenangi perusahaan berinisial PT TNRA tersebut. Info kami terima awal akan terjual Rp76 miliar. Makanya dilelang tadi sempat kami tanyakan. Tapi ternyata peserta lelang hanya satu dan terjual di angka Rp73 miliar,” ujar Joko.

Setelah dicek pemenang lelang atas nama pribadi berinisial PT. Saat dicek di Google, PT ternyata juga direksi PT TNRA.

“Sehingga informasi yang kami dapat ini cocok dengan hasil lelang hari ini. Ini ada dugaan permainan lelang. Sebenarnya hal ini sempat dilaporkan ke KPK untuk dilakukan pengawasan terhadap proses lelang ini,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Jadi Pusat Budaya Jawa, Penataan Taman Balekambang Solo Segera Dilelang

Sebelumnya, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kota Solo Edi Muwasin saat ditemui Solopos.com, Selasa (10/5/2022), menjelaskan KPKNL hanya sebagai pelaksana lelang. KPKNL bukan penentu limit harga Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia Bangunan yang dipertanyakan LBH Rupadi.

Ia menjelaskan balai lelang tidak menentukan limit terkait hak tanggungan. Semua ditentukan bank dimaksud dengan mempertimbangkan masa insolvensi.

“Limit permohonan dari banknya, kami hanya pelaksana lelang, tidak punya kewenangan untuk menentukan limit. Kami hanya punya kewenangan untuk mengoreksi secara independen. Sedangkan untuk limit ditentukan bank,” ujar Edi.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Gibran, Crazy Rich Grobogan Singgung Tol Solo-Jogja

Sedangkan mengenai pelibatan pihak ketiga dalam proses lelang tersebut, Edi Muwasin menjelaskan jasa pralelang dari perusahaan swasta yang dipermasalahkan tidak memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan lelang di KPKNL Solo.

Pihak ketiga itu berfungsi sebagai pembantu dalam penyusunan berkas untuk lelang, dengan persetujuan dari Kreditor Separatis, dalam hal ini bank.

Advertisement
Kata Kunci : KPK Lelang Nepotisme KPKNL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif