SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Agenda lelang dan pembongkaran Rumah Sewa Jurug, Jebres, belum dapat dipastikan menyusul belum adanya Surat Keputusan (SK) Penetapan Penghapusan Aset oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto.

Penjelasan itu disampaikan Kepala UPTD Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo, Toto Jayanto, kepada Espos Selasa (28/9). Menurut dia pembongkaran bangunan dapat dilakukan oleh pemenang lelang. Sedangkan lelang baru bisa diselenggarakan bila ada SK Penetapan Penghapusan Aset (rumah sewa-red). “Pembongkaran rumah sewa menunggu SK penghapusan (aset-red) no,” ujarnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjelasan serupa disampaikan Kabid Cipta Karya DPU Solo, Suratna. Menurut dia Sekda merupakan kepala tim penasihat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang terdiri sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). SKPD terkait yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), DPU, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum dan Bagian Umum. Tim Penasihat bertanggung jawab untuk mengkaji dan menelurkan SK Penetapan Penghapusan Aset Rumah Sewa Jurug.

Menurut Suratna SK Penghapusan Aset merupakan dasar untuk dilangsungkannya lelang bangunan rumah sewa oleh tim penjualan dengan leading sector DPU. Sebelumnya DPU mentargetkan lelang sudah dapat diselengarakan akhir September. Alasannya kontraktor proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jurug yakni PT Hutama Karya sudah mengantongi surat perintah kerja (SPK). “Peserta lelang masyarakat umum. Kami tahunya lahan bersih. Pemenang lelang  bertanggung jawab dalam pembongkaran bangunan,” terangnya.

Rumah Sewa Jurug merupakan bangunan tahun 2008 menggunakan dana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Suratna enggan menyampaikan nominal taksiran bangunan Rumah Sewa Jurug. Diberitakan SOLOPOS (28/9) PT Hutama Karya meminta DPU segera membongkar bangunan rumah sewa. Alasannya kontraktor bermaksud segera melakukan pengerjaan fisik Rusunawa terdiri dua bangunan atau gedung itu. Kontraktor telah menyelesaikan pemagaran area yang akan dibangun Rusunawa.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya