Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto mengemukakan hingga masa pendaftaran peserta lelang yang ditutup, Rabu (11/8) lalu, tercatat sembilan perusahaan/biro iklan, baik dari wilayah dalam kota maupun luar kota Solo yang mendaftarkan diri. “Untuk jumlahnya ada sembilan perusahaan/biro iklan. Namun satu perusahaan/biro iklan bisa mendaftarkan diri untuk lelang lebih dari satu titik reklame,” ujar Budi ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/8).
Sementara menanggapi keluhan dari perusahaan/biro iklan yang menilai harga dasar lelang titik reklame mahal, Budi menyatakan harga tersebut sudah menyesuaikan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ditetapkan untuk tahun 2010 ini. “Ketetapan harga dasar juga sudah ada Perdanya (peraturan daerah-red) dan sudah menyesuaikan dengan NJOP tahun ini,” terangnya lagi.
sry