Soloraya
Jumat, 8 Februari 2013 - 08:40 WIB

Lembaga Keuangan Desa Jetak Kekurangan Modal

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

SRAGEN–Lembaga Keuangan Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, kekurangan modal. Akibatnya, tidak bisa melayani semua permintaan pinjaman dari masyarakat Desa Jetak.

Advertisement

Kepala Desa Jetak, Siswanto, mengungkapkan lembaga keuangan itu berdiri April 2012. Tujuannya untuk membantu warga Desa Jetak, khususnya warga miskin yang memiliki usaha, mendapatkan modal usaha. Modal awal berasal dari kas Desa Jetak senilai Rp35 juta dan kepemilikan saham dari beberapa orang.

“Animo masyarakat untuk meminjam uang di sini (Lembaga Keuangan Desa Jetak) termasuk tinggi sampai kita kekurangan modal,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (7/2/2013).

Sebagai salah satu solusi, kata Siswanto, disepakati penambahan modal dari kas desa sebanyak Rp5 juta/tahun. Menurutnya, tingginya animo masyarakat meminjam uang di lembaga keuangan itu karena persyaratannya relatif mudah dan bunganya rendah. Setiap peminjam dibebani bunga pinjaman 1%/bulan. Syarat mengajukan pinjaman hanya menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

“Kita tidak meminta ada barang jaminan dengan harapan mempermudah warga ketika akan meminjam.”

Namun, kata Siswanto, sebelum seorang warga disetujui permohonan pinjamannya, ada tim seleksi dari lembaga keuangan yang akan mengadakan survei di lapangan. Seorang warga yang sudah dikenal sering bermasalah ketika memiliki pinjaman, tidak akan diberikan pinjaman.

“Jadi modalnya kepercayaan karena niat kita untuk membantu warga,” ujarnya

Advertisement

Jumlah pinjaman dari nasabah dibatasi antara Rp500.000-Rp2 juta/orang. “Kami terpaksa melakukan pembatasan agar semakin banyak warga masyarakat yang bisa pinjam.”

Saat ini, imbuh Siswanto, jumlah KK miskin di Desa Jetak ada 85 KK. Mereka diberi fasilitas kartu kuning yang bisa digunakan untuk meminta keringanan bahkan pembebasan biaya ketika berhubungan dengan fasilitas publik. Misalnya meminta keringanan biaya sekolah. Kartu kuning yang dibuat pemerintah desa itu sebagai tanda bahwa warga tersebut benar-benar miskin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif