SOLOPOS.COM - Taman Balekambang (Dok/Solopos)

Taman Balekambang (Dok/Solopos)

Taman Balekambang (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jateng mengancam akan menyita satwa di Taman Balekambang. Langkah ini dilakukan jika pengelola tidak segera mengajukan izin lembaga konservasi (LK).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Seksi (Kasi) BKSDA Wilayah I Jateng, Johan Setiawan ketika dijumpai wartawan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, Kamis (18/7/2013), mengatakan pengelolaan satwa Taman Balekambang Solo belum berizin alias ilegal lantaran hingga kini belum mengantongi izin dari lembaga konservasi. Padahal jumlah koleksi satwa di Taman Balekambang terus bertambah.

“Kami sudah berulang kali meminta ke sana untuk ajukan izin LK. Tapi sampai sekarang belum juga ajukan izin LK,” katanya.

Johan mengatakan akan melakukan penyitaan satwa di sana apabila pihak pengelola dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak segera mengurus izin LK. Penyitaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selama ini, dia menuturkan Balekambang hanya mengantongi izin penangkaran rusa. Sedangkan satwa lainnya belum berizin sama sekali.

“Kami akan cek ke sana lagi. Mau lihat satwa yang ada di Balekambang. Kami bisa saja lakukan penyitaan,” ujarnya.

Johan meminta seluruh kebun binatang, taman safari, taman satwa, museum zoologi, kebun botani, taman tumbuhan khusus, dan herbarium wajib mendaftarkan sebagai lembaga konservasi. Permohonan pengajuan izin lembaga konservasi diajukan ke Menteri Kehutanan.

“Mereka yang belum berizin secepatnya mengurus izin LK. Salah satunya Balekambang sampai sekarang belum berizin,” katanya.

Johan mengatakan pengajuan izin LK harus dilakukan jika jumlah satwa koleksi yang ada lebih dari satu jenis. Sementara di Taman Balekambang, imbuh dia, jumlah satwa yang ada telah melebihi satu jenis. Selama ini, dia menambahkan Balekambang hanya mengantongi izin penangkaran rusa. Sedangkan izin dari lembaga konservasi belum mengantonginya.

“Di sana (Taman Balekambang) kan ada lebih dari satu jenis, itu harus segera ajukan izin LK,” katanya.

Johan menambahkan Pemkot harus segera mengajukan izin dari lembaga konservasi untuk pengelolaan Taman Balekambang. Proses pengajuan izin pun, menurut dia, tidak sulit. Pemkot hanya tinggal mengajukan permohonan izin lembaga konservasi ke Menteri Kehutanan.

Selama ini di Kota Solo baru pengelolaan TSTJ yang sudah mengantongi izin dari lembaga konservasi.

Kepala UPTD Kawasan Wisata Balekambang, Endang Sri Murniyati mengakui hingga kini belum mengajukan izin LK. Menurutnya sesuai dengan hasil rapat Pemkot-BKSDA disepakati bahwa pengelolaan satwa Balekambang diserahkan ke Negara dalam hal ini BKSDA. Saat ini, Endang mengatakan masih proses penyusunan berita acara penyerahan satwa ke BKSDA.

“Nanti satwa diserahkan ke negara kemudian dititipkan ke TSTJ dan kami hanya izin display satwa di sini. Karena TSTJ yang memiliki izin LK,” katanya.

Endang menuturkan pengajuan izin LK Balekambang memang tidak bisa dilakukan. Mengingat dari segi luasan tanah tidak memenuhi syarat. Sesuai arahan BKSDA, imbuh Endang, Balekambang diberi izin display satwa dari TSTJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya