Soloraya
Minggu, 3 Oktober 2021 - 19:37 WIB

Lempari KA di Jebres Solo, ABG Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi

Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Youtube)

Solopos.com, SOLO — Seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap dan diserahkan ke polisi karena ketahuan melempari KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug, Jebres, Solo, Minggu (3/10/2021).

Saat ini, remaja tersebut sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Supriyanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu, mengungkapkan sepanjang 2021 telah terjadi empat kali kasus KA dilempari batu oleh orang tak bertanggung jawab.

Advertisement

“Kejadian terakhir pada hari ini [Minggu] pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan ” ujar Supriyanto.

Baca Juga: Pasar Legi Solo Kelar Akhir Oktober, Ini Jumlah Los dan Kios per Blok

Supriyanto menegaskan melempar batu atau benda lainnya ke arah kereta api merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Bab VII KUHP mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 ayat 1 tertulis “barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Ancaman Hukuman

Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat (2) dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Soal Biaya Masuk SD Swasta, Kadisdik Solo: Nilainya Tergantung Pasar

Advertisement

Larangan melempari kereta api juga diatur dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Supriyanto mengimbau masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA untuk melapor ke petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke TNI-Polri terdekat.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah, belum ada konfirmasi dari Polsek Jebres, Solo, mengenai proses hukum remaja yang ditangkap pada Minggu itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif