Solopos.com, SOLO — Wilayah zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA negeri di Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023 telah diatur dalam SK Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No.420/14809.
Surat Keputusan tersebut menjelaskan penetapan wilayah zonasi PPDB sekolah menengah atas (SMA) negeri provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Di Kota Solo, setidaknya ada delapan SMA negeri yang berada di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jateng. Sekolah tersebut SMAN 1 Solo, SMAN 2 Solo, SMAN 3 Solo, SMAN 4 Solo, SMAN 5 Solo, SMAN 7 Solo, dan SMAN 8 Solo.
Adapun pembagian zonasi delapan SMA negeri di Kota Solo sebagai berikut:
1. SMAN 1 Solo di Jl. Monginsidi No.40 RT 001/RW 012 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
SMAN 1 Solo merupakan satuan pendidikan SMA dengan empat wilayah kecamatan zonasi. Termasuk, salah satu kecamatan di Kabupaten Karangnyar.
Keempat wilayah kecamatan zonasi SMAN 1 Solo yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Jebres, dan Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga : Daftar Pembagian Wilayah Zonasi PPDB 2022 SMA Negeri di Solo
2. SMAN 2 Solo di Jl. Monginsidi No.40, RT 001/RW 012 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Nantinya, SMAN 2 Solo menampung peserta didik dengan tiga wilayah kecamatan zonasi. Di antaranya, Kecamatan Banjarsari, dan Kecamatan Jebres, dan Kecamatan Pasar Kliwon.
3. SMAN 3 Solo di Jl. Prof. Yohanes No.58, RT 001/RW 006, Purwodiningratan, Kecamatan Jebres.
SMAN 3 Solo akan menerima peserta didik baru dari tiga wilayah kecamatan zonasi, yakni Kecamatan Jebres, Kecamatan Pasar Kliwon, dan satu kecamatan di Kabupaten Sukoharjo yaitu Kecamatan Grogol.
4. SMAN 4 Solo di Jl. LU Adisucipto No.1 Manahan, Kecamatan Banjarsari.
SMAN 4 Solo akan mengakomodir siswa dari tiga wilayah kecamatan zonasi di Kota Solo, yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Serengan.
Baca Juga : 100 SMA Terbaik Jateng Versi LTMPT, Jadi Referensi PPDB 2022
5. SMAN 5 Solo di Jl. Letjen Sutoyo No.18, Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
SMAN 5 Solo memiliki tiga wilayah kecamatan zonasi, yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Laweyan, dan satu kecamatan di luar Solo yaitu Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
6. SMAN 6 Solo di Jl. MR. Sartono No.30, RT 006/RW 024, Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
SMAN 6 Solo akan mengakomodir peserta didik dari tiga wilayah kecamatan zonasi, yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Serengan, dan satu kecamatan di luar solo, yaitu Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
7. SMAN 7 Solo di Jl. Mr. Muhammad Yamin 79, Sutogunan RT 006/RW 024, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan.
SMAN 7 Solo memiliki empat wilayah kecamatan zonasi dari Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, yaitu Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, dan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga : Lengkap! Ini Jadwal & Jalur PPDB TK hingga SMP Tahun 2022 di Kota Solo
8. SMAN 8 Solo di Jl. Sumbing VI RT 007/RW 009, Mojosongo, Kecamatan Jebres.
SMAN 8 Solo akan terdiri dari empat wilayah kecamatan zonasi, yaitu Kecamatan Jebres, Kecamatan Pasar Kliwon, dan dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar, yaitu Kecamatan Gondangrejo dan Kecamatan Jaten.