SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Dua rekanan yang mengerjakan tujuh pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri menerima sanksi blacklist selama dua tahun. Dua rekanan tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Selain blacklist, dua rekanan tersebut juga harus membayar denda atas keterlambatan tersebut. Kepala Disdik

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Wonogiri, Siswanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/1/2013), menjelaskan tujuh pekerjaan yang belum rampung sampai tahun anggaran berakhir itu tersebar di SD 1 Tajungsari, SD 3 Sidorejo, SD 3 Hargosari, SD 2

Sugihan, SD 3 Sugihan, SMP 1 Giriwoyo, dan SMP 2 Baturetno. Tujuh pekerjaan itu dibiayai dana alokasi khusus

(DAK) 2011.

“Ada dua rekanan yang mengerjakan tujuh titik dari DAK 2011. Lima ada di SD dan dua SMP. Kalau di SD berupa

perpustakaan, sedangkan di SMP ruang kelas baru,” beber Siswanto.

Menurut dia, sanksi blacklist selama dua tahun tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, penerapan aturan tersebut juga diharapkan bisa memberi peringatan bagi rekanan lain agar lebih bertanggung jawab terhadap kontrak yang telah diteken. Siswanto menyebut setiap tahun puluhan rekanan mengerjakan proyek Disdik Wonogiri.

Pada 2012 misalnya, ada 77 rekanan yang mengerjakan proyek SD dan 20 rekanan proyek SMP.
Didampingi Kepala Bidang (Kabid) TK SD, Mulyati, Siswanto menjelaskan kontrak pekerjaan dua rekanan itu dimulai 13 November 2012 dan berakhir 12 Desember 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya