SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara/Dok)

Demi orang yang dicintai biasanya terpacu melakukan apa saja. Termasuk apa yang dilakukan warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo ini.

Solopos.com, SOLO — Harse Widodo, 35, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Pasar Kliwon akhir Februari kemarin. Gara-garanya, Harse nekat menggelapkan mobil milik juragannya awal Februari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Harse sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi Ubi Santosa, 49, warga Joyosuran, Serengan. Harse yang sudah memiliki istri dan anak itu dilanda kebingungan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghamili selingkuhannya asal Magelang.

Akibat menjalin hubungan tak resmi itu, pacar gelapnya hamil lima bulan. Di hadapan keluarga pacar gelapnya, Harse berkomitmen memberikan uang Rp10 juta ke pacar gelapnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Namun, Harse kesulitan mencari uang Rp10 juta tersebut. Akhirnya, Harse meminjam mobil Isuzu Panther berpelat nomor AD 8941 MB. Mobil milik Ubi Santosa, 49, warga Joyosuran, Serengan disewa Harse selama sehari per Minggu (4/2/2015).

Tarif sewa per hari senilai Rp400.000. Lantaran Harse tak segera mengembalikan mobilnya dalam beberapa pekan, korban penggelapan melaporkan ke aparat Polsek Pasar Kliwon.

“Setelah kami telusuri, ternyata tersangka memberikan mobil Panther ke keluarga pacarnya di Magelang. Mobil itu sebagai jaminan karena tersangka tak bisa memberikan uang Rp10 juta. Tersangka kami tangkap di depan Hotel Novotel Solo akhir Februari,” kata Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon, Ipda Gradika Indera Wasapada, mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Prasetyantoro, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/3/2015).

Selain menangkap tersangka, lanjut Grandika pihaknya menyita mobil Panther sebagai barangi-bukti (BB). Guna kepentingan peyidika, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasar Kliwon.

“Tersangka kami jerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” katanya.

Tersangka penggelapan, Harse mengakui dirinya telah berbuat salah. Sedianya, Harse siap  mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memberikan uang ke selingkuhannya.

“Karena tak ada uang, akhirnya saya melakukan ini [penggelapan mobil]. Belum sempat saya menebus mobil itu, saya sudah ditangkap aparat polisi,” kata Harse.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya