SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menilai Dinas Pertanian (Dispertan) Sukoharjo telah merugikan keuangan daerah senilai Rp 161 juta dalam kegiatan bantuan ternak sapi bergulir.

Berdasarkan berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LHP LKPD) Sukoharjo tahun 2008 yang diterima wartawan, terdapat dua poin kegiatan dengan dana APBD 2008 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Poin pertama adalah pencatatan aset daerah yang tidak diyakini kebenarannya sementara poin kedua adalah penjualan 34 ekor ternak induk sapi oleh penggaduh yang telah merugikan keuangan daerah senilai Rp 161 juta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Atas temuan tersebut, BPK memberi Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto tiga buah rekomendasi. Pertama, Bupati Sukoharjo diminta memerintahkan Dispertan agar lebih maksimal dalam melakukan pengamanan serta pemantauan terhadap pelaksanaan sapi bibit oleh masyarakat. Selanjutnya, Dispertan juga diminta melaporkan hasil akhir pelaksanaan penggaduhan sapi sampai dengan posisi terakhir di setiap tahunnya.

Rekomendasi kedua, Dispertan diminta melaporkan inventarisasi atas jumlah sapi baik yang berupa sapi kereman (sapi yang digemukkan) maupun sapi bibit sampai posisi akhir 2008 hingga tahun berikutnya. BPK juga meminta Dispertan membuat laporan secara periodik mengenai perkembangan jumlah sapi kereman dan bibit pada periode selanjutnya.

Selanjutnya pada rekomendasi terakhir, BPK meminta Dispertan menagih para penggaduh atas kerugian daerah senilai Rp 161 juta. Uang yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya harus disetor ke kas daerah.

Ketua DPRD, Wardoyo Wijaya membenarkan telah menerima LHP dari BPK.

“LHP baru saya terima Kamis (27/8). Sekarang ini baru akan saya periksa,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/8).

Mengenai kerugian daerah atas kegiatan bantuan ternak sapi, Wardoyo menambahkan, sangat disesalkan.
“Dalam catatan BPK, akibat bantuan ternak sapi itu, daerah telah dirugikan senilai Rp 161 juta. Selanjutnya yang ingin saya tanyakan kepada Dispertan sehubungan dengan alasan yang diberikan kepada BPK, seandainya memang ada dua ternak sapi yang mati, apakah memang bisa dibuktikan secara riil,” ujarnya. Misalnya, dalam bentuk foto atau bukti lainnya. Jangan sampai, imbuh Wardoyo, alasan tersebut tidak diikuti dengan bukti yang kuat.

Untuk alasan yang diajukan Dispertan yaitu 34 ekor sapi dijual tanpa sepengetahuan dinas, menurut Wardoyo, juga ganjil.

“Kalau sampai dinas tidak tahu sapi-sapi itu dijual oleh masyarakat, lantas fungsi pengawasannya bagaimana,” ujarnya.

Wardoyo menambahkan, dengan kondisi yang ada sekarang, dewan meminta Dispertan segera mengembalikan kerugian yang ada kepada daerah.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya