SOLOPOS.COM - Ratusan orang dilibatkan untuk menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 di Gedung IPHI Boyolali, Selasa (26/12/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung IPHI Boyolali, Selasa (26/12/2023).

Proses sortir dan pelipatan surat suara melibatkan 490-an orang dan ditargetkan kelar pada Sabtu (30/12/2023). Sebelum menyortir dan melipat surat suara, petugas dari KPU Boyolali mengarahkan cara pelipatan, ketentuan surat suara rusak, dan surat suara cacat cetak akan tetapi masih layak digunakan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah itu, para petugas sortir dan lipat surat suara bekerja sambil lesehan dan memakai botol kaca untuk melipat surat suara. Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan petugas sortir dan lipat surat suara berasal dari warga sekitar gedung IPHI Boyolali.

Mereka mendapatkan bayaran per satu surat suara sekitar Rp280. Maya menjelaskan surat suara Pemilu 2024 yang sudah dikirim ke Boyolali yaitu DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPR RI. Sedangkan surat suara Pemilihan Presiden-Calon Presiden, DPD RI, dan DPRD Kabupaten Boyolali belum dikirim.

“Yang kami lipat saat ini surat suara DPRD Provinsi dulu, baru setelah selesai yang lainnya. Target kami lima hari kerja selesai, setiap hari mulai pukul 08.00 WIB, selesai pukul 16.00 WIB,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung IPHI Boyolali, Selasa siang.

Ia menyampaikan pada hari pertama pelipatan, para petugas sortir dan pelipatan surat suara masih beradaptasi sehingga kecepatan melipat suara masih lambat. Namun, Maya yakin setelah hari ketiga hingga kelima, proses pelipatan akan lebih cepat.

Para petugas sortir dan pelipatan surat suara juga bertugas mengecek apakah ada yang cacat seperti noda tinta. “Tadi kami sudah menemukan beberapa yang ada cipratan noda tinta, ada yang sobek, kalau kategori seperti itu akan kami kategorikan surat suara rusak,” kata dia.

Kriteria Surat Suara Rusak

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, kriteria surat suara rusak yaitu:

  1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
  2. Surat suara kusut/mengerut dan sobek.
  3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
  4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
  5. Logo KPU tidak jelas.
  6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
  7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.
  8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.

Kemudian, masih berdasarkan aturan yang sama, surat suara yang cacat cetak tapi masih layak digunakan, kriterianya yaitu:

  1. Terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan.
  2. Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambing partai dan nama partai.
  3. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh.
  4. Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.
  5. Terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.

Sementara itu, salah satu petugas sortir asal Penggung, Kecamatan Boyolali, Anita Dwiyanti, mengaku sengaja ikut menjadi petugas untuk mengisi liburan kuliah.

Selain itu, Anita menjelaskan kegiatan tersebut juga digunakan untuk mencari uang saku tambahan untuk kuliah. Ia mengajak tiga temannya turut ikut menjadi petugas sortir dan lipat.

“Ini baru kali pertama saya menjadi petugas sortir-lipat. Kalau tadi mendengarkan penjelasan dari pegawai KPU, melipatnya mudah, tidak ada kendala,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya