SOLOPOS.COM - PELAYANAN -- Suasana loket pelayanan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. Libur instansi pemerintah yang berkepanjangan bakal mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sukoharjo (Solopos.com) – Kebijakan Pemkab Sukoharjo menetapkan libur bersama pada hari Sabtu (4/6/2011), dengan penggantian jam kerja pada pekan berikutnya disesalkan sejumlah pihak. Kebijakan tersebut dinilai merugikan dan mengganggu pelayanan masyarakat.

GANGGU PELAYANAN -- Suasana loket pelayanan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. Libur instansi pemerintah yang berkepanjangan bakal mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Giyarto, menyatakan Pemkab seharusnya tidak menetapkan hari Sabtu setelah pelaksanaan cuti bersama, Jumat (3/6/2011), sebagai hari libur. Hal itu mengingat pemerintah daerah (Pemda) setempat sampai sekarang belum menerapkan kebijakan lima hari kerja.

“Kami sayangkan Pemkab memutuskan libur, seharusnya tidak perlu. PNS juga masuk seperti biasa. Apalagi di Sukoharjo belum menganut sistem lima hari kerja, kasihan masyarakat terlalu lama menunggu untuk mendapat pelayanan,” serunya saat dihubungi Espos, Selasa (3/5/2011). Politisi Partai Golkar ini menegaskan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah merupakan hak pegawai negeri sipil (PNS). Namun untuk Sabtu, semestinya pelayanan berjalan seperti hari kerja biasa dan tidak diliburkan. Karena kebijakan itu membuat masyarakat harus menunggu sampai Senin (6/6), untuk mendapatkan pelayanan.

Terpisah, Heru, 32, warga Jl Ciu, Grogol, juga menyesalkan libur bersama pada Sabtu mendatang. Dia menilai kebijakan itu tidak mencerminkan fungsi dan keberadaan Pemkab sebagai instansi pelayanan publik. Terlebih, menurut dia, selama ini pelayanan di instansi-instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak optimal meski ada petugas piket. “Silakan cuti bersama, tetapi seharusnya Sabtu tidak perlu libur. Kebijakan itu membuat warga yang seharusnya bisa mendapat pelayanan hari itu harus menunggu lagi sampai Senin,” tegasnya.

Pada bagian lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, dalam Surat Edaran (SE) No 300/1150/2011 kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menyebutkan hari Jumat sebagai cuti bersama dan Sabtu, menjadi hari libur biasa. Jam kerja yang hilang hari Sabtu akan diganti selama pekan berikutnya.

Dalam salinan Surat Edaran (SE) tertanggal 27 Mei 2011 yang diperoleh wartawan, Senin (30/5), disebutkan Sabtu (4/6) ditetapkan sebagai hari libur biasa. Selanjutnya jam kerja yang hilang diganti pada hari kerja pekan berikutnya yaitu pada 6 -11 Juni 2011.

Dalam SE yang sama, Agus menyampaikan kepada instansi yang bertugas memberi pelayanan langsung kepada masyarakat agar diatur penugasan atau piket kepada PNS di lingkungannya. Penugasan itu agar kegiatan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan optimal.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya