Soloraya
Kamis, 2 Desember 2021 - 20:40 WIB

Libur Nataru, Tempat Wisata Boyolali Boleh Buka

Cahyadi Kurniawan  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung menikmati suasana di wisata kuliner air di Pengging, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (24/10/2021). Pelaku usaha kuliner setempat memanfaatkan sumber aliran sungai yang jernih menjadi destinasi wisata kuliner air sehingga pengunjung dapat menikmati jajanan kuliner di tengah aliran sungai. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengizinkan sektor pariwisata tetap buka selama libur Natal dan tahun baru (nataru). Meski demikian, aktivitas ini harus tetap memastikan semuanya berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes).

Protokol kesehatan ini meliputi wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Warga juga diminta mengurangi mobilitas.

Advertisement

Pembukaan sektor pariwisata ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Boyolali. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Bupati Boyolali.

Baca Juga: UMK Boyolali Dinilai KSPN Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Advertisement

Baca Juga: UMK Boyolali Dinilai KSPN Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

“Pada prinsipnya tidak ditutup, masih diizinkan beroperasi. Tetapi, dengan pembatasan-pembatasan,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali, Supana, saat ditemui wartawan, Kamis (2/12/2021).

Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengelola objek wisata selama beroperasi di PPKM Level 3 salah satunya pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas. Selain itu, setiap objek wisata wajib memasang aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement

Baca Juga: Penambang Galian C Kali Woro Diminta Waspadai Banjir Lahar Hujan

Supana juga meminta pengelola objek wisata tidak menggelar pesta atau panggung hiburan dan kegiatan sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat diimbau jangan menggelar euforia berlebihan selama momentum akhir tahun.

“Pada prinsipnya objek wisata diizinkan [beroperasi] dengan pembatasan-pembatasan. Kami mengacu pada Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati yang baru keluar kemarin,” ujar dia.

Advertisement

Setiap pelanggaran atas aturan selama PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 Boyolali. Sanksi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sebab Disporapar hanya mengatur hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pengelola objek wisata.

Baca Juga: Alur Kali Woro Penuh Material Galian C, Penambang Pasir Semringah

“Sanksi nanti menjadi kewenangan Satgas Covid-19 Boyolali. Jadi pas ada pelanggaran mereka yang akan bergerak,” imbuh dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif